Salin Artikel

Anak 12 Tahun di Bandung Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Diancam Pisau

Pelaku masih berusia 12 dan korbannya berusia 10 tahun.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kompol Aswin Sipayung mengatakan, pelecehan seksual ini terjadi di Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung, pada September 2022.

"Korban adalah laki-laki anak di bawah umur. Nah, pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari," ujar Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/10/2022).

Pelaku disebut memaksa korban untuk menuruti kemauannya dengan mengancam menggunakan pisau.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi pelecehan sesama jenis itu sudah dilakukan tiga kali.

Pelaku melakukan aksi itu karena sering menonton video porno.

"Itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di ponsel. Jadi ini mengawali sehingga terjadilah peristiwa pelecehan seksual tersebut," katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, sedangkan para korban diberikan pendampingan psikologis.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Namun, dalam penerapannya, polisi dipastikan bakal berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Jadi korban ada penanganan psikologisnya dan kami samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Kasus Bocah 12 Tahun Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Bandung, Korban Diancam Pisau.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/18/171145378/anak-12-tahun-di-bandung-lakukan-pelecehan-seksual-sesama-jenis-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke