Salin Artikel

Tolak Eksekusi Sekolah dan Rumah, Warga di Cicalengka: Kami Selamatkan Ribuan Siswa

KOMPAS.com - Eksekusi lahan di Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, mendapat penolakan warga, Selasa (18/10/20220).

Salah satu ibu tampak menangis dan hitseis saat menghalau juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Kami memperjuangkan hak kami, selamatkan ribuan siswa, generasi muda Indonesia," ujar ibu paruh baya yang bernama Aan Hasanah itu.

Aksi penolakan itu dilakukan karena warga mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah serta bangunan dan telah diputuskan di PN Bale Bandung.

"Itu ditolak oleh pengadilan. Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2021 kemarin," kata Wijanarko, kuasa hukum warga.

Selain itu, katanya, kliennya sudah mengetahui sejak lama bahwa warga memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus ada penetapan eksekusi nomor 33 tahun 2019.

"Sebetulnya berdasarkan putusan pengadilan, hak penggugat sudah gugur, karena dia melawan eksekusi kita dan pengadilan waktu itu juga menolak," ungkapnya.

Saat itu, pertimbangan hakim saat menolak perlawanan penggugat itu yakni permohonan perlawan penggugat sudah kadaluarsa.

"Karena sudah dilaksanakan tahun 2019. Artinya pihak pemohon ini sudah menyerahkan objek ini kepada kita, itu pertimbangan majelis. Makanya kami bertahan," tutur dia.


Eksekusi ditunda

Dilansir dari Tribunjabar.id, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, bersama jajarannya memediasi warga untuk berdialog terkait eksekusi itu.

Lalu, Kusworo menyampaikan, eksekusi pada hari ini akan ditunda karena berbagai hal.

Salah satunya karena ada ketidak sinkronan data dan kurang tersosialisasinya kepada masyarakat, mana putusan yang sudah dibatalkan mana putusan yang masih berlaku.

Tindakan itu segera mendapat apresiasi warga yang menghadang proses eksekusi lahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juri Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga mengatakan, ada sebanyak 7.291 meter persegi lahan yang akan dieksekusi.

Termasuk 8 bangunan rumah warga yang diklaim masuk ke dalam tanah milik penggugat.

"Berdasarkan AJB yang dibatalkan, itu ada 8 bangunan rumah warga dan sisanya tanah, bangunan itu adalah milik penggarap, saat ini yang kita prioritaskan untuk dieksekusi yaitu baru 2 rumah," ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat juga berencana akan mengeksekusi bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) milik Yayasan Bina Muda.

(Penulis : Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor : Reni Susanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Ibu Ini Menangis dan Teriak Histeris, Bersama Ratusan Warga Cicalengka Lain Tolak Eksekusi Lahan

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/18/175808378/tolak-eksekusi-sekolah-dan-rumah-warga-di-cicalengka-kami-selamatkan-ribuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke