Salin Artikel

Masa Jabatan Ngatiyana Habis Pekan Ini, Sekda Bakal Jadi Pj Wali Kota Cimahi

Karena itu, Pemerintah Kota Cimahi akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) wali kota sampai pemilihan kepala daerah yang baru pada 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suranto Nugrahawan disebut-sebut akan menduduki kursi tertinggi dan memimpin roda Pemerintahan Kota Cimahi usai Ngatiyana lengser.

Dikdik bahkan mengakui sudah menerima surat keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tapi kepastian untuk menjadi Pj Wali Kota Cimahi harus melalui tahap pelantikan.

"Jadi saya kira tunggu saja sampai pada waktunya, tapi memang saya sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan yang menyampaikannya pemerintah provinsi," kata Dikdik saat ditemui di Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (19/10/2022).

Meski nantinya ia akan memimpin roda pemerintahan, Dikdik tidak bisa seenaknya bergerak.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Cimahi harus mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh karenanya, Dikdik hanya akan melanjutkan program-program yang belum selesai yang dilaksanakan oleh Ngatiyana.

Mula-mula, Dikdik akan mengkonsolidasikan para ASN untuk menjaga kesolidan dan kondusifitas demi kelancaran program kerja.

"Termasuk menjaga kondusifitas ASN karena bagaimana pun pelayanan yang disampaikan Pemerintah Kota Cimahi ini diawali dengan kekompakan ASN. Kami akan bangun kondusifitas di internal, sehingga bisa fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Dikdik.

Bagi Dikdik yang musti digarisbawahi yakni menjaga kondusifitas masyarakat Kota Cimahi menjelang pemilihan legislatif dan eksekutif pada 2024.

"Tentu ini menjadi PR yang lumayan berat, bagaimana kondusifitas ini harus mendukung suksesnya Pilkada bersama stakeholder untuk bisa membangun situasi yang kondusif," tutur Dikdik.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/19/154518278/masa-jabatan-ngatiyana-habis-pekan-ini-sekda-bakal-jadi-pj-wali-kota-cimahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke