Salin Artikel

Seorang Anak di Bandung Barat Tega Rampok dan Sekap Orangtuanya Sendiri

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Seorang anak asal Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tega menganiaya orangtua kandungnya sendiri.

Anak tersebut bernama Rian alias Ahmad (28). Ia tega merampok dan mencekik orangtuanya demi mendapatkan sejumlah uang milik orangtuanya.

Aksi perampokan Rian dibantu seorang kawannya bernama Sutisna alias Soleh (31). 

Dengan kepala menunduk dan berseragam oranye, Rian mengaku khilaf atas apa yang ia lakukan. Rian dibuat gelap mata dengan niat jahat terhadap orangtuanya sendiri demi mendapatkan modal usaha.

"Baru sekali (merampok), saya butuh uang untuk modal (usaha), tapi minta ke orangtua tidak dikasih. Pelit, jadi saya sudah ada niat jahat," ungkap Rian di Mapolres Cimahi, Rabu (18/10/2022).

Aksi perampokan itu bermula saat Rian dan kawannya masuk melalui dapur rumah saat orangtuanya tertidur pulas. Dengan hati-hati Rian melangkah menuju tempat orangtuanya menyimpan harta berharga.

Namun belum juga sukses, langkah Rian membuat orangtuanya bangun dari tidur dan Rian kepergok hendak mencuri. Pada saat itu, Rian dibuat gelap mata dan penganiayaan pun tak terhindarkan.

"Saya masuk lewat dapur, tapi keburu ketahuan sama orangtua, lalu saya cekik, tapi tidak keras," tutur Rian.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan baik saksi maupun pelaku, Rian terbukti menganiaya sampai melukai orangtuanya.

"Setelah itu, pemilik rumah (orangtua pelaku) bangun dari tidurnya. Kemudian dicekik dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak, terus dipukul," ujar Imron.

Setah orangtuanya tak berdaya, Rian bersama kawannya ini membawa kabur barang-barang berharga milik orangtuanya. Tak lama, kasus itu sampai kepada pihak kepolisian dan kedua pelaku berhasil diringkus.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kami melakukan pengejaran dan alhamdulillah kedua pelaku ini berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi. Saat ini mereka juga sudah dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/19/190914378/seorang-anak-di-bandung-barat-tega-rampok-dan-sekap-orangtuanya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke