Salin Artikel

3 Pembunuh Warga Blora yang Dibuang ke Cianjur Ditangkap

Jenazah berjenis kelamin laki-laki inisial SM (28) warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. itu merupakan korban pembunuhan.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang, yakni AP (19), WG (28), dan DS (19) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur saat kabur ke luar kota.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, tali rapia, gulungan bekas lakban, dan sebuah ponsel milik korban.

“Selain tiga orang pelaku yang terlibat langsung, juga turut kita amankan satu pelaku lainnya, yakni ES sebagai penadah barang milik korban,” kata Doni di mapolres, Kamis (20/10/2022).

Disebutkan Doni, pembunuhan berencana itu dilakukan para pelaku karena kesal terhadap korban yang telah menyebarkan video hubungan badan sesama jenis antara adik salah seorang pelaku dengan korban.

"Sebelum membunuh korban, para pelaku ini menyusun siasat agar bisa bertemu dengan korban. Korban sempat dibawa berkeliling dengan mobil sebelum dibunuh,' ujar dia.

Saat korban berada di dalam mobil tersebut, salah seorang pelaku kemudian mencekik leher korban.

“Wajah korban lantas dilakban, tangan dan kakinya juga diikat dengan lakban. Kepala korban lalu ditutupi karung untuk kemudian di perjalanan tubuh korban dibuang atau ditenggelamkan ke sungai,” terang Doni.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Sedangkan ES kita dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan sangkaan tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Doni.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/20/192009178/3-pembunuh-warga-blora-yang-dibuang-ke-cianjur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke