Salin Artikel

Larang Obat Sirup Dijual Apotek, Dinkes Cianjur Sediakan Hotline Konsultasi

Imbauan ini merujuk pada instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal.

“Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran itu sudah kita teruskan ke semua jejaring, tinggal pengawasannya di lapangan,” kata Kepala Dinkes Cianjur Irvan Nur Fauzy kepada Kompas.com via telepon selular, Kamis (20/10/2022).

Disebutkan, pihak dinkes akan berkordinasi dengan Satpol PP kaitan dengan upaya pengawasan tersebut, terutama di tingkat apotek, toko obat, termasuk di ritel-ritel yang menjual obat serupa.

“Untuk masyarakat bukan berarti tidak ada obat pengganti, kan ada juga yang jenis kapsul, tablet atau yang dipuyerkan. Sebelum ada keputusan resmi, untuk sementara jangan mengonsumsi yang jenis sirup dulu,” ujar dia.

Irvan pun meminta masyarakat atau orangtua tidak langsung memberikan obat dengan dosis tertentu apabila anak mengalami gejala panas atau gejala yang merujuk pada gagal ginjal akut tersebut.

“Sebaiknya dikonsultasikan ke petugas medis, bisa ke puskesmas. Kita juga buka hotline di 119, masyarakat bisa menggunakan saluran itu,’ ujar Irvan.

Diberitakan, Kementerian Kesehatan menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair.

Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sejurus adanya pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/20/210932878/larang-obat-sirup-dijual-apotek-dinkes-cianjur-sediakan-hotline-konsultasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke