Salin Artikel

Pegawai RS Unggul Karsa Medika Datangi Kantor DPRD Kabupaten Bandung karena Dugaan PHK Sepihak

BANDUNG, KOMPAS.com - Puluhan pegawai Rumah Sakit (RS) Unggul Karsa Medika (UKM) yang berlokasi di Perumahan Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung yang berada di Komplek Pemerintah Daerah (Pemda) paad Kamis (20/10/2022).

Puluhan pegawai RS UKM itu datang untuk mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Rian, salah seorang pegawai RS UKM mengatakan, pihak RS UKM memberhentikan mereka secara sepihak dan tanpa alasan.

Sebelumnya, pihak RS UKM meliburkan sementara atau merumahkan beberapa pegawai selama sebulan, termasuk dirinya. Namum baru tiga hari libur, pihak RS UKM langsung memberikan surat PHK.

"Pegawai yang di PHK ini ada yang berstatus kontrak dan ada juga karyawan tetap," katanya dikonfirmasi, Kamis (20/101/2022).

Bermula dari unjuk rasa ke Direktur RS

PHK sepihak itu, sambung dia, diduga bermula saat beberapa pegawai berunjuk rasa kepada Direktur RS UKM, yang dirasa sewenang-wenang menerapkan aturan.

Saat itu, ada sekitar 100 pekerja yang ikut berunjuk rasa ke pihak Yayasan RS UKM. Dari jumlah peserta yang mengikuti unjuk rasa tersebut, 40 orang di antaranya di-PHK sepihak.

Alasan RS UKM melakukan PHK sepihak terhadap 40 pegawai karena semuanya kerap meminta hak sebagai pekerja dan melimpah persoalan tersebut ke kuasa hukum.

"Kalau ada kesalahan, kan biasanya diperingati dengan SP 1-3 tapi ini manajemen langsung memotongnya gaji," kata Rian.

Tak sampai di situ, Rian yang sempat menjabat sebagai Perawat di Ruang ICU RS UKM mengungkapkan, ada salah satu perawat di bagian gizi yang malah dipekerjakan di Coffee Shop milik Direktur RS UKM.

"Saya pernah dipotong satu hari kerja, kemudian yang lain juga ada yang sampai jutaan. Saya sedih, ada perawat gizi yang malah dikerjakan di kopi shop pribadi direktur, kalau gak laku si perawat itu harus membelinya, kalau gak di potong juga gajinya," terang dia.


Selama bekerja di RS UKM, Rian dan kawan lainnya tidak menerima upah yang sesuai dengan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung sebesar Rp 3,2 juta.

"Di sana, mau pekerja dengan status kontrak atau tetap itu Rp 2,7 juta, bahkan masih ada yang di bawah itu," kata Rian.

Melihat kenyataan seperti itu, akhirnya Rian dan yang lainnya memilih berunjuk rasa ke Yayasan dan malah berujung PHK Sepihak.

"Akhirnya kami di PHK sepihak, dengan pesangonnya yang tidak sesuai aturan. Mudah-mudahan kedatangan kami ke sini ke DPRD dan Disnakertrans bisa memberikan solusi," ungkapnya.

RS UKM Langgar UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020

Sementara Bambang Marbun lawyer yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para pegawai RS UKM mengatakan, para kliennya ingin mengajukan nasib mereka ke para Dewan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal itu dilakukan lantaran tindakan semenamena yang dilakukan Direktur RS UKM. Menurutnya, RS UKM melanggar Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kedatangan kami kesini untuk mengadu kepada wakil rakyat. Karena adik-adik kita ini sekarang sudah tidak bekerja, sedangkan kebutuhan hidup untuk makan, bayar kos- kosan dan lainnya tetap harus dipenuhi," kata Bambang.

Namun sayangnya, lanjut Bambang, meski sudah tiga pekan, surat permohonan audiensi yang ia layangkan ke DPRD Kabupaten Bandung, tak kunjung ada balasan.

Sehingga, dia bersama 40 orang RS UKM mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang. Namun sayangnya, semua anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung tak satu orang pun yang ada di tempat.

"Kami sudah tiga pekan kirimkan surat permohonan audiensi. Tapi sayangnya tidak ada balasan, makanya kami langsung datang. Kalau ke Kantor Disnakertrans, sepekan langsung ada balasan dan kami sudah dua kali audiensi dengan mereka. Tuntutan kami adalah para pekerja yang di PHK sepihak ini dapat segera dipenuhi hak-haknya sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pihak RS UKM sendiri belum bisa dimintai keterangan mengenai puluhan PHK karyawannya tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/21/080308278/pegawai-rs-unggul-karsa-medika-datangi-kantor-dprd-kabupaten-bandung-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke