Salin Artikel

Korban Arisan Bodong di Cianjur Terus Bertambah, Polisi Buka Posko Aduan

Jajaran Polsek Pacet telah membuka posko layanan pengaduan.

Sementara pengelola arisan berinisial SL (25) telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Kepala Unit Reskrim Ipda Dang Elvan Fauzi mengatakan, sejumlah anggota arisan masih mendatangi mapolsek untuk membuat laporan.

"Hingga saat ini jumlah pelapor ada 30 orang," kata Elvan kepada wartawan di mapolsek, Jumat (21/10/2022).

Disebutkan, penyidik terus melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus ini, termasuk menghitung kerugian yang diperkirakan nilainya bertambah.

"Sejauh ini nilainya Rp 1,2 miliar. Kita masih mengejar satu pelaku lainnya, DPO," ujar Elvan.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial SL (25) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan nasabahnya.

SL digelandang ke Mapolres Cianjur karena diduga telah menggelapkan uang anggota arisan online yang dikelolanya senilai Rp 1,2 miliar.

Dari nilai uang sebesar itu, pelaku hanya sanggup mengembalikan setengahnya. Sisanya habis untuk perawatan, membeli perabotan rumah tangga, dan dipakai untuk keperluan sehari-hari.

SL dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/21/220816978/korban-arisan-bodong-di-cianjur-terus-bertambah-polisi-buka-posko-aduan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke