Salin Artikel

Guru Mengaji di Kabupaten Bandung Cabuli Santri sejak Agustus 2021, 3 Anak Jadi Korban

BANDUNG, KOMPAS.com - Tindak pidana pencabulan kepada santri kembali terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kali ini seorang guru mengaji di berinisial YHS alias S (19) melakukan tindakan pencabulan kepada tiga santrinya yang masih di bawah umur.

Pelaku pun langsung diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Senin (24/10/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku merupakan salah seorang guru mengaji di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan pelaku, kata dia, bermula dari laporan orangtua salah satu korban yang mengaku anaknya mendapatkan tindakan pencabulan dari pelaku.

"Jadi, ayah korban mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustaz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap santri," katanya.

Khawatir anaknya menjadi korban YHS, sang ayah, kata Kusworo, sempat menanyakan kepada anaknya apakah YHS pernah melakukan hal serupa padanya.

"Jadi si ayah sempat nanya, tapi si anaknya ini tidak mengakui awalnya. Setelah dibujuk, akhirnya terungkap bahwa anaknya dan santri lainnya telah menjadi korban pencabulan," jelasnya.

Ia mengatakan, dari dialog tersebut, akhirnya terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan pada tiga santri, yakni, AK (9), AF (9), dan MFA (9).

Kusworo mengatakan, pelaku melakukan aksinya di tempat tinggalnya yang juga menjadi lokasi untuk belajar mengaji.

Modus pelaku, kata dia, menjemput anak korban dan menyakinkan kepada para orangtua bahwa anaknya akan menimba ilmu dengan baik di Pondok Pesantren tersebut.

"Wwaktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga pukuk 05.00 pagi. Sehingga si anak dibujuk mau menginap di rumah si tersangka. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dilakukanlah perbuatan cabul tersebut," kata dia.

Korban dicabuli setahun

Kusworo mengungkapkan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama setahun. Hasil penyelidikan, pelaku mengaku memulainya aksinya sejak bulan Agustus 2021 hingga bulan Juli 2022.

Pelaku tidak melakukan ancaman kepada korban saat akan menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban agar mau tidur dekatnya.

"Setelah korban mau, tiba-tiba pelaku langsung melepas celananya, kemudian menindih badan korban dan langsung melakukan aksinya," kata Kusworo.

Tak hanya itu, para korban dicabuli berulang-ulang oleh pelaku, hingga korban tidak tahu sudah berapa kali pelaku melakukan hal itu ke korban.

"Tiga korban ini dilakukan berulang-ulang di tempat yang sama, kadang lagi posisi bersebelahan, kadang posisi terpisah," tutur dia.

Pelaku sempat diusir warga

Kusworo menjelaskan sebelum ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada 20 Oktober 2022, sekitaran bulan Agustus, pelaku sempat diusir oleh warga sekitar karena aksinya sudah diketahui banyak orang.

"Jadi ada salah satu Ayah korban yang tidak melaporkan namun meminta dengan nada mengancam agar pelaku minggat dari Desa," ungkapnya

Pelaku, lanjut Kusworo, sempat melarikan diri ke Garut, Ciamis dan beberapa daerah lainnya.

"Kemudian kita melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan para korban. Terus kita lakukan pengejaran kepada tersangka, dan pada tanggal 20 oktober 2022 kami bisa mengamankan tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp 6 miliar," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/24/150307778/guru-mengaji-di-kabupaten-bandung-cabuli-santri-sejak-agustus-2021-3-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke