Salin Artikel

Satlantas Karawang Tak Akan Lakukan Tilang Manual Sampai Akhir 2022

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan teguran secara humanis.

"Berbentuk woro-woro, preventif, preventif kepada masyarakat yang melanggar. Nanti akan dilaksanakan terus menerus," kata Habibi di Mapolres Karawang, Selasa (25/10/2022).

Namun, ada pengecualian untuk pelanggaran yang menimbulkan hal fatal, misalnya kecelakaan dan balap liar.

Habibi mengatakan, hal ini dilakukan sembari menunggu tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan di Karawang pada 2023.

"Untuk ETLE Karawang sendiri baru akan diterapkan 2023. Sekarang lagi dipersiapkan sarana dan prasarananya," kata Habibi.

ETLE sendiri, kata Habibi, akan dilakukan secara mobile maupun statis. ETLE statis akan dipasang di sejumlah titik lampu merah di Karawang.

Sedangkan ETLE mobile akan menggunakan kendaraan khusus yang dilengkapi perangkat ETLE.

"ETLE mobile dari Polda Jabar sudah melakukan pengecekan di lokasi mana saja," kata dia.


Persiapannya di antaranya penyediaan satu gedung dan dua komputer khusus untuk menjadi lokasi pendataan semua pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

"Nanti sistemnya, akan kita kirim surat tilang ke alamat kendaraan bersangkutan. Jika tidak direspons, maka akan secara otomatis masuk kepada tagihan pajak kendaraan tahunan," tandasnya.

Uji coba

Habibi menyebutkan, ETLE sudah diuji coba di titik rawan kemacetan dan pelanggaran pada September 2022.

Hasilnya didapatkan 200 pengendara melanggar dalam waktu dua jam saja. Kebanyakan bentuk pelanggarannya tidak memakai helm, melanggar rambu, dan melawan arus.

"Jadi mobil itu diparkirkan saja di titik itu, dapat menangkap sejumlah pelanggaran yang nanti langsung tercatat pelat nomor kendaraannya," kata Habibi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/25/104547678/satlantas-karawang-tak-akan-lakukan-tilang-manual-sampai-akhir-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke