Salin Artikel

Guru Mengaji Cabuli 3 Santri di Kabupaten Bandung, Wagub Uu: Ada 3 Langkah yang Akan Dilakukan Pemprov Jabar

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara soal terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan guru mengaji di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebanyak tiga santri berusia sembilan tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh guru ngaji berinisial YHS alias S (19).

Pria yang akrab disapa Uu itu mengaku sudah memberikan pesan kepada seluruh santri di Jawa Barat dalam upacara Hari Santri Nasional yang jatuh pada Sabtu (22/10/2022).

"Saya sudah kasih statement kemarin di hari Santri dan itu menyentuh hal ini," ujarnya, ditemui di Kecamatan Pacet saat membuka launching Griya Lansia, Rabu (26/10/2022).

Ia mengatakan ada tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk menangani terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan melibatkan guru ngaji.

Pertama, Uu meminta para pengurus Pondok Pesantren agar meningkatkan pengawasan melekat (waskat) di lingkungan pesantrennya.

"Ini intruksi sekaligus doa, dari saya selaku perwakilan pemerintah agar para kiai dan ajengan meningkatkan lagi waskat di pesantren. Waskat itu pengawasan melekat, sehingga tidak memberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada pengelola, pengurus atau yang lainnya," terang dia.

Langkah kedua, kata dia, waskat juga harus diterapkan di masyarakat dalam program apapun.

Pasalnya, bukan berarti tindakan kekerasan seksual hanya akan terjadi di kalangan santri dan melibatkan guru ngaji saja. Tak menutup kemungkinan, kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan masyarakat.

"Di kalangan masyarakat umum juga harus dilakukan dan ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terjadi," imbuhnya.

Terakhir, pihaknya sedang membangun instrumen untuk mencegah hal serupa tidak terjadi. Instrumen itu, dicanangkan agar masyarakat bisa melihat mana yang disebut pesantren atau bukan.

"kan sekarang banyak yang mengatasnamakan pesantren tapi bukan pesantren. Banyak juga yang mengatakan ajengan tapi tidak sesuai dengan situasi kondisi dan pendidikan sebagaimana ajengan," tutur dia.

Menyusun kriteria pesantren

Uu menjelaskan, saat ini Majelis Masyayikh yang dibentuk oleh Menteri Agama Gus Yaqut tengah menyusun kriteria pesantren.

Selain Undang-Undang, ataupun syarat yang lainnya, Majelis Masyayikh juga mengusulkan Sanad (sandaran atau tempat bersandar atau jalan yang menyampaikan kepada jalan hadits) dari seorang kiai atau ajengan yang memimpin dan mengelola pondok pesantren.

"Misalnya Ajengan A itu dulu gurunya siapa dan belajarnya di mana. Kalau gurunya tidak langsung Ittishal al-sanad ( para perawi yang terdapat dalam suatu sanad menerima langsung hadis tersebut dari perawi sebelumnya, begitu seterusnya hingga akhir sanad) kepada Walisongo, Majelis Masyayikh itu tidak bisa menyebutkan itu pesantren. Seperti itu yang diterima oleh saya," katanya.

Selain menghindari adanya kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren, langkah yang dilakukan oleh Majelis Masyayikh, kata Uu, juga bermanfaat untuk membedakan Pesantren yang hanya berorientasi pada Nirlaba.

Menurutnya, tak sedikit orang yang mengaku ulama namun tidak mencapai ilmunya, atau tidak memperlihatkan ciri sebagai ulama.

Begitu juga dengan pesantren. Banyak orang yang membangun pesantren hanya untuk memperkaya diri.

"Karena banyak mengatasnamakan apa terus bikin pesantren dengan harga yang mahal dan yang lainnya, padahal kalau bikin pesantren itu tujuannya bukan itu, pesantren itu untuk mencetak seseorang yang terdidik secara akademik dan agama, bukan mencari duit, dan kami akan menindaklanjuti hal itu dengan Majelis Masyayikh agar hal serupa tidak terjadi," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/27/114249678/guru-mengaji-cabuli-3-santri-di-kabupaten-bandung-wagub-uu-ada-3-langkah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke