Salin Artikel

Motif Penusuk Remaja Perempuan di Bogor, Sakit Hati Ditagih Utang Rp 10.000 oleh Ibu Korban di Depan Umum

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - AD (30), pelaku penusukan remaja perempuan berinisial T (20) di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Motif penusukan pun terungkap.

"Tersangka merasa sakit hati karena sering ditagih utang di depan banyak orang oleh ibu korban. Utangnya Rp 10.000," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (27/10/2022).

Pelaku ternyata sudah merencanakan percobaan pembunuhan dengan cara menusuk lantaran dendam terhadap ibu korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berencana mencari celah atau kesempatan untuk mewujudkan niat jahatnya itu sejak tiga pekan sebelumnya. Namun, penusukan itu justru mengarah kepada T.

"AD sering makan di warung ibu korban, kemudian berhutang belum bayar, ibu korban ini nagih terus di depan temannya atau depan umum karena itu dia sakit hati," ungkapnya.

"Karena yang sering dilihat oleh tersangka itu adalah anaknya (T). Si ibunya kan bekerja. Jadi karena sering sendirian tinggal di rumah akhirnya ditusuk," imbuhnya.

Menurut Iman, AD merencanakan perbuatan jahatnya kepada remaja perempuan tersebut hanya kebetulan.

Saat itu, pelaku sedang mandi di tempat pemandian umum di dekat rumah korban. Usai mandi, ia tak sengaja melintas dan melihat korban sendirian di dalam rumahnya.

Pelaku kemudian menanyakan orangtua korban sedang pergi kemana. Kemudian dijawab, sedang bekerja. AD akhirnya kembali ke rumah mengganti pakaian dan mengambil pisau.

"Karena selama ini dendam sama ibunya, akhirnya si tersangka kembali  ke rumahnya korban. Waktu itu ngaku sebagai petugas sensus menanyakan KTP dan KK, kemudian saat korban memutar balik badan masuk rumah mengambil apa yang diminta itu, AD langsung disusul lalu dibekap dari belakang dan ditusuk," ujarnya.

Atas Perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 340 pidana dan 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pidana yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati.

"Kami berhasil mengamankan AD yang berprofesi sebagai tukang parkir," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/27/211059878/motif-penusuk-remaja-perempuan-di-bogor-sakit-hati-ditagih-utang-rp-10000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke