Salin Artikel

3 Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Ditangkap, Hanya Bermodal Selang dan Es Batu

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka hanya bermodalkan selang dan es batu.

"Dalam pengungkapan penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi ini ada sebanyak tiga orang pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Cibinong, Kamis ( 27/10/2022).

Iman mengatakan, praktik pengoplosan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilo gram ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat. 

Rupanya, praktik pengoplosan itu dilakukan oleh tiga orang dengan peran yang berbeda-beda.

Ketiga orang tersebut berperan sebagai pemilik, sopir dan penjaga lokasi perkebunan.

Iman menyebut, mereka mengoplos tabung gas elpiji subsidi itu hanya menggunakan selang regulator dan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.

"GS sebagai pemilik ini menampung tabung gas elpiji dalam keadaan terisi dihubungkan dengan menggunakan selang regulator ke tabung ukuran 12kg yang dalam keadaan kosong, yang sebelumnya sudah didinginkan dengan es batu, sehingga tabung ukuran 3kg berpindah ke tabung ukuran 12kg dan setelah penuh kemudian dijual," ungkapnya.


Alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut yaitu selang regulator dan es batu untuk mendinginkan tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Kemudian tersangka NS alias G bertugas sebagai supir yang membongkar muat dan mengantarkan tabung gas elpiji nonsubsidi tersebut.

Sedangkan tersangka K sebagai penjaga bertugas melakukan pengaturan parker mobil di lokasi dan menjaga agar warga sekitar agar tidak komplain.

"Dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Ketiganya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta," ucap Iman.

Dalam penangkapan itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, kemudian 150 tabung gas 12 kilogram, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi.

"Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," jelas Iman.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/28/140215578/3-pengoplos-elpiji-3-kg-di-bogor-ditangkap-hanya-bermodal-selang-dan-es-batu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke