Salin Artikel

2 Majikan Penyiksa Rohimah, ART di Bandung Barat, Jadi Tersangka

Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Seperti diketahui, Rohimah disiksa dan disekap oleh dua tersangka di rumah pelaku yang ada di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Korban berhasil diselamatkan setelah warga mendobrak pintu rumah tersebut.

"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Dari hasil visum, Rohimah mengalami luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.

"Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan, dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi," ujar Niko.

Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Bukit Permata mendobrak paksa sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (29/10/2022).

Rumah itu diduga menjadi lokasi penyekapan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Limbangan, Kabupaten Garut.

Warga didampingi personel TNI dan Polri mencongkel daun pintu rumah yang dikunci menggunakan linggis.

Setelah itu, warga mengevakuasi seorang ART perempuan yang menderita sejumlah luka di tubuhnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/31/111922478/2-majikan-penyiksa-rohimah-art-di-bandung-barat-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke