Salin Artikel

Penjual Bebas Tramadol dan Heximer di Soreang Kabupaten Bandung Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan aduan masyarakat di Kecamatan Soreang pada gelaran giat Jumat Curhat yang diselenggarakan Polresta Bandung.

Setelah menerima pelbagai aduan, kata dia, masyarakat lebih banyak mengeluhkan soal miras dan peredaran obat-obatan keras secara bebas.

"Seketika itu kami menindak lanjuti aduan masyarakat terkait peredaran miras ilegal bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat juga. Kami turun langsung anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, dan kami bisa mengamankan ribuan obat-obatan ini," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (31/10/2022).

Ia menjelaskan, tersangka DS alias Jepang berhasil diamankan jajaran kepolisian pada Jumat laku pukul 09.30 pagi di kediamannya.

Jajaran Satres Narkoba, lanjut dia, menggeledah isi rumah tersangka dan ternyata ditemukan ribuan obat-obatan tersebut.

Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan 1.000 tablet Heximer dan 479 butir Tramadol.

"Jadi setelah menerima aduan di Jumat Curhat itu, kami langsung lakukan penyelidikan, dan penangkapan tersangka," kata dia.

DS alias Jepang mengaku telah beraksi selama empat bulan. Tersangka, kata Kusworo, mendapatkan obat tersebut dari pembelian online.

"Kemudian dijual bebas kepada masyarakat di kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Pembelinya macam-macam ada pekerja, ada buruh, ada pelajar," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka DS alias Jepang di jerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Jadi dua pasal, mengedarkan produk farmasi dengan tanpa standar dan sengaja produksi serta mengedarkan, ancamannya bisa 10 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," bebernya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/31/170948678/penjual-bebas-tramadol-dan-heximer-di-soreang-kabupaten-bandung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke