Salin Artikel

Kejari Karawang Blender Puluhan Ribu Obat Terlarang, dari Sabu hingga Tramadol

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memblender puluhan ribu obat terlarang, Senin (31/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, puluhan ribu obat terlarang itu didapat dari 200 kasus yang berkaitan dengan Undang Undang Narkotika dan Undang Undang Kesehatan mulai Juli hingga Oktober 2022.

"Pemusnahan barang bukti adalah salah satu kegiatan yang merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai jaksa eksekutor," kata Martha usai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Karawang, Senin (31/10/2022).

Selain pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya dengan cara dipotong. Ada pun barang bukti lain seperti ratusan unit ponsel dihancurkan dengan cara dipalu.

Martha menyebut pihaknya mengeksekusi semua bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pemusnahan itu harus kami laksanakan sesuai dengan perintah Undang Undang.

Pemusnahan barang bukti senjata api rakitan tersebut berdasar Undang Undang Darurat tentang Penggunaan Senjata Api, yang ditangani Kejaksaan Karawang sepanjang Juli sampai Oktober 2022.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang:

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/31/211519778/kejari-karawang-blender-puluhan-ribu-obat-terlarang-dari-sabu-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke