NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Beli Iphone Pakai Uang Palsu, Mahasiswa Asal Bandung Masuk Penjara

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Polisi meringkus seorang mahasiswa berinisial ER (27), asal Kota Bandung yang terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

ER terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus membeli 1 unit handphone terhadap korban bernama Monika Amelia (17) warga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, KBB beberapa waktu lalu.

"Ya, kita sudah amankan pelaku yang memiliki dan mengedarkan uang palsu. Pelaku diketahui berinisial ER," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila di Mapolres Cimahi pada Rabu (2/11/2022).

Kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah korban menyadari dirinya tertipu oleh pelaku yang menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk bertransaksi.

Saat itu, korban menjual Iphone 11 dengan harga Rp 5.800.000 dan mengiklankannya di media sosial.

Pelaku yang melihat iklan tersebut kemudian menghubungi korban dan mengaku akan membeli HP tersebut melalui sistem cash on delivery (COD) atau membayar di tempat. Keduanya pun memutuskan bertemu di sekitar kediaman korban.

Korban baru sadar bahwa uang yang ia terima merupakan uang palsu setelah membandingkan dengan pecahan Rp 100 ribu asli. Saat itu juga, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Modusnya pelaku itu tahu bahwa uangnya palsu namun ia sengaja mengedarkan dengan cara dia membeli HP yang dipasarkan di medsos. Kemudian pelaku janjian ketemu. Dia membeli HP dengan uang yang diduga palsu," kata Rizka.

Tidak lama dari laporan korban, polisi langsung menangkap korban dan membuktikan bahwa pelaku mendapatkan uang palsuntersebut dari mertuanya yang saat ini dalam pengejaran polisi.

"Uang tersebut dari mertuanya sekarang jadi DPO sekarang inisla S. Pengakuannya baru sekali mengedarkan," tuturnya.

Atas tindak pidana tersebut, ER dikenai Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/02/202602978/beli-iphone-pakai-uang-palsu-mahasiswa-asal-bandung-masuk-penjara

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke