Salin Artikel

Polisi Tembak Warga di Pontianak Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Polisi tembak warga di Pontianak, Kalimantan Barat terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara.

Korban bernama M Soewardi tewas usai tertembak peluru nyasar dari senjata api yang sedang dibersihkan oleh Bripka Frangki.

Atas kejadian tersebut, anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak ini juga terancam sanksi internal.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, pemberian sanksi internal nantinya akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar.

Sedangkan, sanksi pidana dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap dia, Rabu.

Suryambodo meminta maaf kepada keluarga korban atas insiden peluru nyasar dari anggotanya.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkap dia.

Kejadian peluru nyasar

Saat itu, M Soewardi sedang berhenti di traffic light depan Pos Polisi Perempatan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (2/11/2022) siang.

Sementara Bripka Frangki sedang membersihkan senjata apinya di pos.

“Usai mengatur lalu lintas, anggota itu kembali ke pos dan membersihkan senjata apinya dan tiba-tiba meledak,” kata Suryambodo.

Korban yang saat itu berada di dalam mobil pun tertembak peluru dari senjata api Bripka Frangki.

“Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar,” ucap dia.

Salah satu pengendara yang menjadi saksi, Ayu mengaku, tak mendengar adanya bunyi tembakan saat kejadian.

Saat itu dirinya dekat dengan posisi mobil yang diduga tertembak tersebut.

"Saya di situ pas ada polisi di mobil itu, saya dengar katanya peluru nyasar, tapi belum tahu juga," ujar dia.

Tak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian datang memeriksa mobil tersebut dan berusaha menolong korban.

"Pas saya dekat itu ada polisi langsung datang langsung buka pintu sopir itu," ucap Ayu.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Dita Angga Rusiana)

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/03/050000478/polisi-tembak-warga-di-pontianak-terancam-hukuman-maksimal-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke