Salin Artikel

Trauma Dianiaya Majikan, ART di Bandung Barat Sempat Telepon Orangtua Minta Pulang

KOMPAS.com - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, trauma berat usai dianiaya majikannya.

Perempuaan asal Garut itu bahkan sempat berbohong ke warga bahwa luka-luka yang dialaminya karena terjatuh dan alergi makanan.

"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.

Sempat telepon ingin pulang

Setelah sering mendapat perlakukan kasar, Rohimah tidak betah dan ingin pulang.

Saat itu dirinya menelepon orangtua dan minta dijemput. Namun, komunikasi itu diketahui majikannya dan akhirnya ponsel dan dompet berisi data penting dirampas.

"Karena majikan gampang marah, saya jadi tidak betah, terus nelepon ke orang tua, ingin dijemput saja ingin pulang," ucapnya.

Rohimah saat ini terus mendapat perawatan dan pendampingan di kampung halamannya.

Sementara suami istri terduga pelaku penganiayaan, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), saat ini telah ditangkap anggota Polres Cimahi untuk dimintai keterangan.

Kronologi awal

Rohimah lalu menceritakan, dirinya mulai bekerja di rumah terduga pelaku sejak bulan Juni 2022.

Saat awal bekerja kedua majiaknnya itu baik. Namun, di awal bulan kedua, kedua majikannya mulai berindak kasar, baik secara fisik atau verbal.

Kesalahan kecil dan sepele yang dilakukan Rohimah berujung tindakan penganiayaan.

"Saya ditonjok dan diinjak. Waktu itu pertama kali lupa matikan air keran," ucapnya.

Setelah itu kekerasan terus dialaminya hingga puncaknya pada bulan Oktober.

Kedua majikannya muli memakai alat-alat rumah tangga hingga tusuk jarum untuk menganiaya Rohimah.

"Pernah juga dimandikan di luar, dihujankan malam-malam. Sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin," ungkapnya.

Dugaan penyekapan

Sementara itu, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menjelaskan, terkait dugaan penyekapan terhadap Rohimah masih diselidiki.

Menurut Niko, suami istri terduga pelaku membantah tudingan penyekapan itu.

"Berdasarkan keterangan mereka, selalu mengunci dan menggembok pagar serta pintu rumah itu sudah menjadi kebiasaan," katanya dilansir dari Tribunjabar.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Reni Susanti, Maya Citra Rosa).

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/03/073123678/trauma-dianiaya-majikan-art-di-bandung-barat-sempat-telepon-orangtua-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke