Salin Artikel

Setelah Dicekoki Anggur Merah, 2 Remaja di Bogor Diperkosa 5 Pria Bergiliran

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dua remaja perempuan berusia 13 dan 14 tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria. Kedua korban diperkosa berkali-kali selama tiga hari di salah satu rumah pelaku.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kantor polisi setempat.

"Tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang kita amankan yakni AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara dua pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) masuk DPO atau dalam pengejaran," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (3/11/2022).

Aksi bejat para pelaku diawali perkenalan dengan kedua korban melalui media sosial Facebook.

Setelah itu, pada Kamis (22/9/2022) mereka janjian bertemu dan kemudian mengajak jalan-jalan menggunakan dua unit sepeda motor.

Pada Kamis petang itu, mereka akhirnya mengarah ke lokasi kejadian atau salah satu rumah pelaku di Desa Bojong. Di sana, kata Iman, para pelaku mencekoki korban minuman keras jenis anggur merah.

Saat korban tak berdaya, para pelaku secara bergiliran mencabuli dua korbannya yang masih di bawah umur atau masih sekolah itu.

Kelima pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran atau bergantian dalam rentan tiga hari, yakni Kamis (22/9/2022), Sabtu (24/9/2022), dan Minggu (25/9/2022).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sempat dibawa ke wilayah Cariu oleh para pelaku lalu ditinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.

"Tiga hari di hari yang berbeda dan dua-duanya sempat dipulangkan pada Jumat (23/9/2022). Jadi di hari pertama itu malam Jumat ada 2 orang pelaku yang melakukannya, kemudian hari Sabtu malam Minggu itu ada 3 orang pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/04/144952778/setelah-dicekoki-anggur-merah-2-remaja-di-bogor-diperkosa-5-pria-bergiliran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke