Salin Artikel

KPAID Tasikmalaya Kawal Kasus Anak 12 Tahun Didenda Pesantren di Bandung Rp 37 Juta karena Nekat Kabur Saat Mondok

Orangtua anak tersebut kaget karena jumlah denda yang harus dibayar ke pesantren itu sangat besar, mencapai Rp 37.250.000.

Sang anak selama ini nekat kabur dari pesantren itu dengan alasan tidak betah belajar, dan menjadi pemicu munculnya jumlah tagihan uang denda ke orangtuanya.

"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda. Namun, orangtua anak tidak diberitahu jumlah denda sampai akhirnya kaget harus bayar denda sampai Rp 37 juta lebih," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada Kompas.com lewat telepon, Sabtu (5/11/2022).

Ato menambahkan, mulanya orangtua bersama sang anak datang melapor meminta perlindungan ke kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (4/11/2022) kemarin.

Pihaknya pun akan mendampingi penyelesaian permasalahan anak tersebut yang diwajibkan bayar denda lembaga pendidikannya sendiri dengan sebutan denda disiplin.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Selain itu, kami melakukan konfirmasi terhadap yayasan tempat pelapor mondok di sana. Kami juga akan mengupayakan keberlangsungan pendidikan korban. Soalnya, setelah kabur dari pondok, sang anak masih belum bisa melanjutkan sekolah, baik formal maupun nonformalnya,” tambah Ato.

Saat ini, lanjut Ato, anak seusianya itu sedang menempuh pendidikan pesantren setara dengan kelas VI sekolah dasar.

Jumlah denda yang ditagihkan ke orangtua korban, dengan alasan denda Rp 50.000 per hari dikalikan 745 hari selama anak itu mondok di pesantren itu.

Sehingga, total tagihan denda muncul Rp 37.250.000 ke pihak orangtua usai anak itu kabur ketiga kalinya karena sudah tak betah belajar di pesantren selama ini.

"Bentuknya berupa surat denda administrasi dari yayasan pendidikan sekaligus pondok pesantren di sana (Bandung) ke alamat orangtua korban di Tasikmalaya," kata Ato.

Sementara itu, ibu korban berinisial RSN (31) membenarkan telah mendapatkan surat resmi dari pesantren tempat anaknya belajar sebagai denda disiplin karena pulang ke rumah.

Bahkan, anaknya kabur di pesantren itu sudah tiga kali dan sempat sebelumnya tidak pulang ke Tasikmalaya dan menginap di rumah warga di Bandung.

Orangtua pun akhirnya meminta anaknya tinggal di Tasikmalaya karena khawatir dimasukin lagi ke pesantren akan kabur lagi.

"Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya. Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana. Awalnya, memang bilang gratis. Cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi tidak dibilang biaya dendanya berapa," jelas ibu kandung sang anak.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/05/123246178/kpaid-tasikmalaya-kawal-kasus-anak-12-tahun-didenda-pesantren-di-bandung-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke