NEWS
Salin Artikel

Santri Didenda Rp 37 Juta, Pengasuh Ponpes: Aturan Itu Agar Siswa Tidak Seenaknya karena Sekolah Gratis

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang santri asal Tasikmalaya berinisial IKW (12) didenda Rp 37.250.000 dari Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Abu Haikal, selaku pengasuh pondok RQM membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, denda tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan IKW selama tinggal di pondok pesantren RQM.

Adanya denda tersebut pun, kata Haikal, sudah diketahui para orangtua santri sejak awal mendaftarkan anak mereka ke pondok pesantren RQM.

Aturan tersebut pun dibuat agar para santri tidak seenaknya keluar masuk pondok pesantren karena gratis, tapi ada komitmen untuk menyelesaikan pendidikan.

Dia menjelaskan, pondok pesantren RQM berbasis beasiswa. Setiap orangtua yang menitipkan anaknya di lembaga RQM akan ditanggung biaya pendidikannya sampai akhir.

Namun, setiap orangtua harus menyepakati komitmen yang sudah disiapkan oleh lembaga, dan menandatangani kesepakatan tersebut di atas materai.

"Salah satu poinnya, yaitu santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, gak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50 ribu," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, IKW sering kabur dan tidak mengikuti kegiatan di pesantren selama 2 tahun terakhir.

"Santri itu kan sudah di sini selama dua tahun, kami juga sudah menghitung akhirnya keluarlah angka puluhan juta itu. Tanpa ada yang dikurangi, tanpa ada yang dilebih-lebihkan," tambahnya.

Setelah denda tersebut sudah dikeluarkan dan diberikan ke pihak keluarga santri, Ibu santri langsung meminta keringanan kepada istri Haikal melalui pesan singkat. 

Namun Haikal meminta istrinya untuk tidak membalas pesan tersebut karena berharap ada itikad baik dari orangtua IKW seperti menemuinya secara langsung.

Awal mula menerapkan aturan

Haikal menyebut, pondok tahfiz yang diasuhnya tidak serta merta langsung memiliki aturan seperti itu.

Pondok RQM, lanjut dia, bekerjasama dengan sekolah formal. Selain itu, biaya sekolah formal, ujian dan yang lainnya ditanggung oleh RQM.

"Kita hanya minta komitmen, anak yang masuk di sini, harus tetap komitmen dari awal sampai selesai sekolah. Kalau sudah selesai kita kasihkan semua ijazahnya," ungkap dia.

Awalnya masyarakat sekitar menilai Pondok RQM sebagai pondok gratis dan bisa seenaknya untuk keluar masuk.

"Selain komitmen untuk bisa menjadi hafiz, ketentuan di sini gak boleh keluar masuk, kenapa bisa berlaku, karena banyak masyarakat yang menganggap pondok ini gratis. Jadi keluar masuk sebebasnya, tanpa kompromi. Berjalannya waktu, kita bikin aturan yang paten di lembaga ini," tegasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/07/175609678/santri-didenda-rp-37-juta-pengasuh-ponpes-aturan-itu-agar-siswa-tidak

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Regional
Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Regional
Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Regional
Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke