Salin Artikel

Sengketa Sekolah Alam Gaharu, Polresta Bandung Minta Kedua Belah Pihak Sepakati 4 Poin

Penggembokan ini muncul karena adanya sengketa lahan bangunan sekolah antara Jujun dan Umi, baik secara perdata maupun pidana.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, salah satunya adanya pemalsuan dokumen akta tanah yang saat ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA). 

"Yang pradilan perdatanya belum putus menunggu putusan dari pidananya," kata Kusworo.

Kusworo menyayangkan adanya tindakan penggembokan yang menganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kendati begitu, kata dia, kedua belah pihak telah bersepakat bahwa dunia pendidikan harus dikedepankan.

"Hasil duduk bersama ternyata masing-masing pihak memahami pentingnya dunia pendidikan bagi anak, ini tidak boleh terganggu, sehingga didapati kesepakatan bersama," ujarnya.

Berikut 4 poin kesepakatan dari kedua belah pihak :

  1. Tidak ada kegiatan atau aktifitas yang dapat menghalangi pendidikan yang sedang berlangsung
  2. Tidak saling mengerahkan masa yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.
  3. Tidak saling melakukan provokasi baik secara langsung ataupun melalui media sosial media yang bisa memperkeruh suasana.
  4. Masing-masih pihak dapat menjaga kondusifitas dan menyerahkan, permasalahan kepada penegak hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang saat ini sedang berproses, di pidana maupun perdatanya.

Kusworo berharap baik pihak sekolah dan kedua pihak yang bersengketa bisa menjalankan empat poin kesepakatan yang sudah ditandatangani, hingga ada keputusan dari pengadilan.

"Tadi sudah membubuhkan tandatangan bersama ketiga belah pihak, dan sudah salam komando, sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Bandung, dan anak-anak bisa bersekolah dengan nyaman dan tenang," pungkasnya.

Pernyataan kedua belah pihak

Jujun sendiri membenarkan pihaknya menurunkan LSM Cakra dan menggembok sekolah tersebut. Hal ini karena dia mendapat informasi bahwa ada pihak yang akan melakukan tindakan semena-mena.

Jujun menegaskan, LSM yang diturunkan olehnya tidak melakukan pengancaman terhadap murid atau orangtua murid.

Dia memberi amanah kepada LSM tersebut agar menjaga kondusifitas. Dia pun menjamin anggota LSM tidak akan mengganggu aktivitas sekolah.

"Bapak Kapolresta Bandung juga sudah mengungkapkan bahwa tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu aktivitas sekolah. Mereka semua di lapangan akan menjaga kondusifitas dan saya menjamin, orang-orang saya tidak bolehlah mengganggu sekolah," terang dia.

Sementara itu, Rian Irawan selaku kuasa hukum Umi mengatakan, akan menerima segala putusan, namun harus sesuai dengan proses hukum yang jelas.

"Harapan kita hargai proses hukum ini. Biar kita lihat tunggu hasilnya seperti apa keputusannya. Kemudian kita juga akan menerima semua itu ketika ada proses hukum yang jelas, secara perdata dan secara pidana," tutur dia.

Rian berharap setelah adanya mediasi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandung, kedua belah pihak bisa menahan diri, menjalankan kesepakatan serta tidak mengerahkan massa.

"Alhamdulillah setelah duduk bersama barusan dengan pak Kapolres ini juga sudah kondusif yah. Sehingga memunculkan beberapa poin kesepakatan bersama. Tidak saling mengganggu, tidak saling mengerahkan masa, tidak saling provokasi, jadi menghormati proses hukum dan melaporkan segala tindakan yang diluar kesepakatan," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/07/202402578/sengketa-sekolah-alam-gaharu-polresta-bandung-minta-kedua-belah-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke