Salin Artikel

467 Anak di Majalengka Ajukan Dispensasi Nikah, 50 Persen karena Hamil

Dalam tahun ini tercatat sudah ada 467 permohonan dispensi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Majalengka.

Jumlah itu lebih banyak dari tahun lalu. Pada  2021, PA Majalengka mendapatkan 419 permohonan anak untuk menikah.

Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Majalengka Yayat Sofyan mengatakan, setengah dari anak yang mengajukan dispensasi menikah karena sudah hamil.

Dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Orangtua anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.

"Umumnya, dispensasi nikah itu karena faktor kecelakaan sekitar 50 persen, selain itu pergaulan, tapi jumlah dispensasi itu persentasenya masih kecil. Yang kasus besar itu karena faktor ekonomi dan pendidikan," ujar Yayat kepada Tribun, Rabu (9/11/2022).

Menurut Yayat, pergaulan bebas menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus anak hamil di luar nikah.


Mereka lantas mengajukan permohonan dispensasi nikah sebagai syarat menikah.

"Setelah diterima pengajuan dispensasi nikahnya, tidak terdeteksi apakah mereka cerai atau tidak. Karena setelah menikah dan bercerai, kategori perceraiannya berbeda baik bisa cerai talak maupun cerai gugat," ucapnya.

Yayat mengungkapkan, kasus dispensasi nikah terbanyak di Majalengka terdapat di wilayah Kecamatan Jatitujuh dan Palasah.

Pada kasus permohonan pengajuan dispensasi nikah, banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Salah satunya, harus ada surat rekomendasi dari puskesmas. "Karena itu sudah ada MoU PA dengan Dinas Kesehatan," jelas dia.

Angka perceraian di Majalengka dalam periode sama terbilang tinggi yakni 4.169 perkara.

Jumlah itu didominasi oleh perkara perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat, dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.

"Dari 4.169 perkara, cerai gugat dari tahun 2020 selalu meningkat, artinya dari pihak perempuan yang mengajukan cerai dibanding laki-laki," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 467 Anak Majalengka Ajukan Dispensasi Nikah, Alasannya Banyak yang Karena Hamil Duluan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/09/165306078/467-anak-di-majalengka-ajukan-dispensasi-nikah-50-persen-karena-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke