Salin Artikel

Binaragawati Dianiaya "Driver" Ojol di Bandung, Korban Lapor Polisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Anoy Roz, seorang atlet binaraga atau binaragawati Kota Bandung, mengadukan penganiayaan yang dilakukan oknum driver ojek online (ojol) terhadap dirinya ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Kuasa hukum korban, Ucok Rolando P Tamba mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 1 November 2022. Saat itu korban hendak  pergi dari Bandung Electronic Center (BEC) ke Metro Indah Mall (MIM) di Jalan Soekarno Hatta.

Korban kemudian memesan ojol dan sempat memberitahukan lokasi serta pakaian yang dikenakan korban untuk memudahkan pengendara ojol melakukan penjemputan.

"Oknum ojol tersebut kemudian setelah menerima informasi dari ibu anoy, mengatakan 'Pak, saya menggunakan jaket abu, leging merah, duduk di depan parkir motor BEC sebrang JCo," kata Ucok ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2022).

Selang 15 menit, pengendara ojol tak kunjung tiba, korban kemudian kembali menghubungi pengendara. Pengendara itu mengaku sudah tiga kali berkeliling di sekitar titik penjemputan tapi tak kunjung menemukan korban.

"Korban menyampaikan 'Pak, masih lama?' kemudian oleh oknum ojol membalas 'Sudah 3x keliling tetapi tidak menemukan' kemudian dijawab masa tidak menemukan alamat ini, kan sudah jelas, sudah terkenal," kata Ucok.

Korban kemudian meminta izin oknum driver itu untuk membatalkan pesanannya dan disetujui. Karena tak memahami cara membatalkan pesanan, korban meminta bantuan petugas keamanan di BEC.

"Klien kami mengatakan, memohon izin buat cancel, saya cancel aja. Kemudian oknum Grab, ya udah cancel aja. Nah, ter-cancel," kata Ucok.

Lewat aplikasi, korban kembali memesan pengendara ojek lainnya. Tak lama pengendara yang dipesan pun datang. Namun ketika hendak naik sepeda motor, pengendara ojol pertama yang pesanannya telah dicancel datang dan menegur korban.

"Kemudian oknum bilang 'saya driver yang tadi mbak cancel, kemudian korban menanggapi 'lah, kan sudah saya cancel'," ucapnya.

Korban sempat menawarkan ganti biaya pemesanan kepada pelaku, namun niatan tersebut direspons dengan amarah dan kata-kata ancaman.

Korban kemudian turun dari motor untuk berbicara dengan pelaku. Namun korban malah mendapatkan pukulan pelaku ke muka kirinya.

Tak hanya itu, pelaku juga menendang korban dan mengenai rusuk kirinya hingga korban terdorong beberapa meter ke tengah jalan.

"Korban mengalami cedera di bagian lambung kiri dan rusuk kiri serta kesakitan yang sangat pada bagian kiri bawah," ujar Ucok.

Perselisihan itu pun akhirnya dilerai warga di sekitar lokasi. Korban kemudian mengadukannya ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan menyertakan sejumlah bukti aduan.

"Kami melakukan upaya hukum setelah menginvetarisasi bukti-bukti kemudian yang bersangkutan memberikan surat kuasa kepada kami. Mengajukan aduan ke Satreskrim Polrestabes bandung. Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas," ucapnya.

Kasus aduan tersebut, sambung Ucok, bernomor STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes.

Oknum driver ojol itu melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.

Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Bandung memastikan sudah menerima aduan dugaan penganiayaan binaragawati oleh driver ojol.

Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengatakan, polisi sudah menerima pengaduan korban.

"Benar saudari A itu sudah membuat pengaduan ke Polrestabes Bandung pada hari Senin 7 November kemarin," tutur dia.

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Salah satunya dengan pemanggilan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/10/102124578/binaragawati-dianiaya-driver-ojol-di-bandung-korban-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke