Salin Artikel

Buruh di Karawang Bakal Kawal Penetapan UMK 2023, Minta Naik 13 Persen

KARAWANG, KOMPAS.com - Asosiasi buruh di Karawang bakal mengawal penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

Para buruh mengaku tak segan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli mengaku telah mendapat bocoran kenaikan upah hanya sekitar 5,6 persen.

"Sampai keputusan akhir November, kita akan terus berjuang, kemarin kita melakukan aksi di Kementerian. Diberbagai daerah juga akan melakukan aksi," kata Ferry saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Ferry menyebut penetapan upah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 35 sangat merugikan pekerja.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah pada 2023 bakal lebih tinggi dari upah 2022.

"Nah, gimana dia mau kasih angka segitu kan jelas pembahasannya pakai PP 36 mana bisa segitu. Saya ragu pernyataan menteri ini," kata Ferry.

Dengan kondisi kenaikan harga sejumlah komoditi, Ferry menilai kenaikan upah buruh harus lebih dari angka 13 persen.

"Harusnya lebih (dari 13 persen). Harga-harga pada naik," kata dia.

Adapun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi enggan mengomentari perihal upah 2023. Pihaknya mengaku masih menunggu penetapan dari pemerintah pusat dan provinsi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/10/161743178/buruh-di-karawang-bakal-kawal-penetapan-umk-2023-minta-naik-13-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke