Salin Artikel

2 IRT Pengedar Obat Terlarang di Sukabumi Ditangkap, Salah Satunya Residivis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi karena menjadi pengedar obat terlarang.

Kedua ibu rumah tangga itu berinisial Y dan N. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang belum lama ini keluar dari lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Kasus peredaran obat keras terbatas ada dua orang perempuan, dan satu orang merupakan residivis," ungkap Dedy dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022).

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kedua IRT tersebut ditangkap pada periode Oktober-November 2022 bersama 15 tersangka lainnya. Dalam periode tersebut, ada 16 kasus pengedaran narkoba.

Dari 16 kasus peredaran narkoba tersebut terdiri dari:

  • Empat kasus sabu, ditangkap lima pria
  • Satu kasus ganja, ditangkap satu pria
  • 10 kasus obat keras terbatas, ditangkap delapan pria dan 2 wanita
  • Satu kasus minuman keras, ditangkap satu pria.

Untuk barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 71, 59 gram, ganja 629 gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis Hexymer dan Tramadol, dan 112 botol miras berbagai merk dan jenis.

"Jika diuangkan dari total barang bukti semuanya bernilai Rp 168.900.000 dan untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras," tutur dia.

Menurut Dedy modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel di tempat-tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

"Kalau untuk miras langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil grand max jadi langsung to the point ke lokasi," ujar dia.

Para tersangka, lanjut Dedy, dijerat sesuai dengan perkaranya. Untuk kasus narkotika dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Untuk obat keras terbatas pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sedangkan tersangka miras dikenakan pasal  pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/10/171544078/2-irt-pengedar-obat-terlarang-di-sukabumi-ditangkap-salah-satunya-residivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke