NEWS
Salin Artikel

MUI Kabupaten Bandung Sesalkan Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta

Aam menyebutkan, tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan sebuah lembaga atau yayasan terhadap peserta didik dalam hal ini santri.

Menurutnya, pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pendidikan wajib dan harus memberikan fasilitas seluas-luasnya bagi santri, untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik.

"Ya itu menurut saya mencederai, padahal jelas, pihak negara atau swasta harus memfasilitasi bagi semua peserta didik, pun dengan pemahaman dalam Islam, apalagi ini pesantren," katanya dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Ia menyadari adanya sistem atau skema pungutan yang diterapkan pelbagai lembaga atau yayasan, tapi tetap harus dalam dan batas wajar.

Pungutan itu, kata dia, dibutuhkan untuk keberlangsungan pembelajaran itu sendiri. Serta sifatnya tidak berlebihan.

"Ada unsur profitnya di sana keuntungan yang sifatnya lembaga atau yayasan dan yang terpenting ini jangan sampai memberatkan dari pihak santri sendiri," terangnya.

Tidak hanya itu, Aam menyebut, adanya sebuah perjanjian yang berhubungan dengan dunia pendidikan, apalagi memberatkan salah satu pihak, merupakan sebuah tindakan yang tidak pantas.

"Kalau pun sifatnya perjanjian itu sebagai bentuk komitmen dari pihak lembaga dan orang tua untuk sama-sama mempertahankan anak didiknya, agar tetap melaksanakan kewajibannya sebagai peserta didik di sana, ya itu bagus, tetapi tidak dengan bentuk sanksi yang sifatnya tidak memberatkan," ujarnya.

Ia menilai perjanjian yang memberatkan salah satu pihak akan berujung pada persoalan yang tidak berujung, dan akan semakin merugikan terutama na baik lembaga atau yayasan.

"Karena pada akhir itu kan akan menjadi beban yang berkepanjangan bagi keluarga santri, apalagi misalnya atas dasar perjanjian itu berakhir di pengadilan dan sebagainya itu akan lebih memperberat persoalan, jadi lebih baik menurut saya kontrak belajar seperti yg berdampak panjang, bagi salah satu pihak bagi saya kalau bisa jangan sampai memberatkan," tuturnya.


Sebaiknya, jika diperlukan kontrak serupa dalam upaya mempertahankan peserta didik agar mampu menyelesaikan studinya, ia berharap sanksi tersebut berkutat di seputar pendidikan. 

"Jadi kalau mau ada kontrak seperti itu, kalau bisa yang mendidik lah, misalnya kalau mereka melanggar aturan ada semacam tugas tertentu yang harus diselesaikan peserta didik, baik itu hafalan Al-Quran, atau kitab-kitab tertentu itu kan sifatnya edukatif," tambahnya.

Selain itu, ia juga melihat hal tersebut sebagai salah satu cara yang mencederai nilai-nilai pendidikan.

"Tapi, kalau misalkan diberlakukan semacam denda yang belum tentu bisa dipenuhi orang tua, maka ini buat saya seperti cacat hukum," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/10/174124178/mui-kabupaten-bandung-sesalkan-ponpes-denda-santri-rp-37-juta

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelar Konsolidasi Pengadaan Belanja Negara, Kepala LKPP Hendi: Efisiensi Capai Rp 1,69 Triliun

Gelar Konsolidasi Pengadaan Belanja Negara, Kepala LKPP Hendi: Efisiensi Capai Rp 1,69 Triliun

Regional
Mbak Ita Sebut Fasilitasi Serba Gratis Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Kota Semarang

Mbak Ita Sebut Fasilitasi Serba Gratis Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Kota Semarang

Regional
Capai Pembangunan Sumsel, Gubernur Herman Deru Manfaatkan Data BPS Jadi Navigasi

Capai Pembangunan Sumsel, Gubernur Herman Deru Manfaatkan Data BPS Jadi Navigasi

Regional
Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Regional
Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Regional
Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Regional
Ada Matahari di Agats

Ada Matahari di Agats

Regional
Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Regional
Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Regional
Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Regional
Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Regional
Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Regional
Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Regional
Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Regional
12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke