Salin Artikel

MUI Kabupaten Bandung Sesalkan Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta

Aam menyebutkan, tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan sebuah lembaga atau yayasan terhadap peserta didik dalam hal ini santri.

Menurutnya, pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pendidikan wajib dan harus memberikan fasilitas seluas-luasnya bagi santri, untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik.

"Ya itu menurut saya mencederai, padahal jelas, pihak negara atau swasta harus memfasilitasi bagi semua peserta didik, pun dengan pemahaman dalam Islam, apalagi ini pesantren," katanya dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Ia menyadari adanya sistem atau skema pungutan yang diterapkan pelbagai lembaga atau yayasan, tapi tetap harus dalam dan batas wajar.

Pungutan itu, kata dia, dibutuhkan untuk keberlangsungan pembelajaran itu sendiri. Serta sifatnya tidak berlebihan.

"Ada unsur profitnya di sana keuntungan yang sifatnya lembaga atau yayasan dan yang terpenting ini jangan sampai memberatkan dari pihak santri sendiri," terangnya.

Tidak hanya itu, Aam menyebut, adanya sebuah perjanjian yang berhubungan dengan dunia pendidikan, apalagi memberatkan salah satu pihak, merupakan sebuah tindakan yang tidak pantas.

"Kalau pun sifatnya perjanjian itu sebagai bentuk komitmen dari pihak lembaga dan orang tua untuk sama-sama mempertahankan anak didiknya, agar tetap melaksanakan kewajibannya sebagai peserta didik di sana, ya itu bagus, tetapi tidak dengan bentuk sanksi yang sifatnya tidak memberatkan," ujarnya.

Ia menilai perjanjian yang memberatkan salah satu pihak akan berujung pada persoalan yang tidak berujung, dan akan semakin merugikan terutama na baik lembaga atau yayasan.

"Karena pada akhir itu kan akan menjadi beban yang berkepanjangan bagi keluarga santri, apalagi misalnya atas dasar perjanjian itu berakhir di pengadilan dan sebagainya itu akan lebih memperberat persoalan, jadi lebih baik menurut saya kontrak belajar seperti yg berdampak panjang, bagi salah satu pihak bagi saya kalau bisa jangan sampai memberatkan," tuturnya.


Sebaiknya, jika diperlukan kontrak serupa dalam upaya mempertahankan peserta didik agar mampu menyelesaikan studinya, ia berharap sanksi tersebut berkutat di seputar pendidikan. 

"Jadi kalau mau ada kontrak seperti itu, kalau bisa yang mendidik lah, misalnya kalau mereka melanggar aturan ada semacam tugas tertentu yang harus diselesaikan peserta didik, baik itu hafalan Al-Quran, atau kitab-kitab tertentu itu kan sifatnya edukatif," tambahnya.

Selain itu, ia juga melihat hal tersebut sebagai salah satu cara yang mencederai nilai-nilai pendidikan.

"Tapi, kalau misalkan diberlakukan semacam denda yang belum tentu bisa dipenuhi orang tua, maka ini buat saya seperti cacat hukum," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/10/174124178/mui-kabupaten-bandung-sesalkan-ponpes-denda-santri-rp-37-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke