Salin Artikel

Kaligrafi 790 Meter Karya Santri Bandung Barat Pecahkan Rekor MURI

Mereka menyelesaikan lukisan kaligrafi dengan panjang 790 meter di sepanjang jalan Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat dalam rangka peringatan hari santri.

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, panjang lukisan kaligrafi yang dipecahkan hari ini mengalahkan rekor sebelumnya yakni 700 meter.

"Lukisan kaligrafi ini digambar oleh ratusan santri yang mewakili 165 desa di Bandung Barat. Panjang kaligrafinya 790 meter. Itu terpanjang se-dunia, yang rekor sebelumnya hanya 700 meteran," ujar Hengky saat ditemui, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, tidak sedikit santri-santri di Bandung Barat memiliki prestasi yang moncer di tingkat nasional.

Mereka terdidik dari pondok pesantren-pondok pesantren di pedesaan.

"Saya lihat banyak karya kaligrafi yang keren dan memang saya memonitor banyak juga yang sudah mendapat penghargaan di tingkat nasional, mendapat perhargaan dari istana dan lainnya," kata Hengky.

Melihat potensi-potensi itu, para santri yang memiliki bakat di seni lukis kaligrafi bersatu dan membuat karya bersama.

"Dalam kegiatan Festival Santri ini, para santri berhasil memecahkan rekor Muri. Inilah santri yang keren, bukan santri yang banyak gaya tapi santri yang banyak karya," ucap Hengky.

Abdul Majid (40), salah seorang pengajar santri dari Ponpes Izharulhuda menyelesaikan kaligrafi dari kalimat toyibah dengan papan sepanjang 1 meter.

Masing-masing pesatren melukis di papan yang berbeda ukuran panjangnya, papan itu berjajar di sepanjang jalan sepanjang 790 meter.

"Alhamdulillah tadi bisa ikut kontribusi dan masuk MURI. Bangga juga sih, biasanya ngajar buat anak-anak sekarang langsung praktik dengan santri lain," tutur Abdul.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/10/190523678/kaligrafi-790-meter-karya-santri-bandung-barat-pecahkan-rekor-muri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke