Salin Artikel

Pembunuh Mahasiswa Unpad Marah Fotonya Akan Disebar, Pura-pura Jadi Ojol lalu Bunuh Korban di Rumahnya

Saat ditangkap, FA mengaku membunuh korban karena merasa kecewa lantaran korban berniat akan menyebarkan foto-foto tersangka.

Foto tersebut tentang kekurangan dari tersangka dan foto penganiayaan oleh tersangka terhadap korban yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Kemudian muncul niatan FA menghabisi korban.

"Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," tutur Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).

Kronologi

Berdasarkan penyelidikan Polresta Bandung, FA telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Dia terlebih dahulu membeli jaket ojek online dan senjata tajam di salah satu marketplace.

Awalnya, FA masuk ke dalam rumah korban yang terletak di Komplek Gading Tetuka 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jabar, pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, lewat dapur.

Saat memasuki rumah, pelaku mengenakan jaket ojek online (ojol) untuk mengelabui warga.

"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket supaya tersangka bisa berada di dalam rumah tanpa ada gangguan," ujar Kusworo.

Melihat korban di dalam rumah, FA menusuk leher korban beberapa kali dengan pisau yang dibawanya lalu kabur.

Saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari korban. Namun, warga tersebut tak berani untuk mendatangi rumah korban langsung.

Para saksi juga sempat melihat pelaku keluar rumah dan langsung mengendarai sepeda motornya melarikan diri.

Akibat tusukan tersebut, korban tak berdaya dan terkapar di atas kursi hingga ditemukan warga sekitar dengan kondisi mengeluarkan banyak darah.

"Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit (RS). Namun, sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," jelas dia.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Cangkuang. Kapolsek Cangkuang lalu menginformasikan kepada Polresta Bandung hingga dilakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap FA di hari yang sama pukul 14.30 WIB. 

Atas perbuatannya FA dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

Atas perbuatannya, FA diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Dheri Agriesta)

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/13/081335178/pembunuh-mahasiswa-unpad-marah-fotonya-akan-disebar-pura-pura-jadi-ojol-lalu

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com