Salin Artikel

Pembunuh Mahasiswa Unpad Marah Fotonya Akan Disebar, Pura-pura Jadi Ojol lalu Bunuh Korban di Rumahnya

Saat ditangkap, FA mengaku membunuh korban karena merasa kecewa lantaran korban berniat akan menyebarkan foto-foto tersangka.

Foto tersebut tentang kekurangan dari tersangka dan foto penganiayaan oleh tersangka terhadap korban yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Kemudian muncul niatan FA menghabisi korban.

"Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," tutur Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).

Kronologi

Berdasarkan penyelidikan Polresta Bandung, FA telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Dia terlebih dahulu membeli jaket ojek online dan senjata tajam di salah satu marketplace.

Awalnya, FA masuk ke dalam rumah korban yang terletak di Komplek Gading Tetuka 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jabar, pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, lewat dapur.

Saat memasuki rumah, pelaku mengenakan jaket ojek online (ojol) untuk mengelabui warga.

"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket supaya tersangka bisa berada di dalam rumah tanpa ada gangguan," ujar Kusworo.

Melihat korban di dalam rumah, FA menusuk leher korban beberapa kali dengan pisau yang dibawanya lalu kabur.

Saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari korban. Namun, warga tersebut tak berani untuk mendatangi rumah korban langsung.

Para saksi juga sempat melihat pelaku keluar rumah dan langsung mengendarai sepeda motornya melarikan diri.

Akibat tusukan tersebut, korban tak berdaya dan terkapar di atas kursi hingga ditemukan warga sekitar dengan kondisi mengeluarkan banyak darah.

"Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit (RS). Namun, sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," jelas dia.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Cangkuang. Kapolsek Cangkuang lalu menginformasikan kepada Polresta Bandung hingga dilakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap FA di hari yang sama pukul 14.30 WIB. 

Atas perbuatannya FA dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

Atas perbuatannya, FA diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Dheri Agriesta)

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/13/081335178/pembunuh-mahasiswa-unpad-marah-fotonya-akan-disebar-pura-pura-jadi-ojol-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke