Salin Artikel

Marak Modus Visa Ziarah untuk TKI, Astikara Cianjur: Itu Ilegal, Jangan Tergiur

CIANJUR, KOMPAS.com – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur, Jawa Barat, meminta masyarakat tidak terbujuk rayu dengan iming-iming bekerja ke luar negeri menggunakan visa ziarah. 

Pihak Astakira juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menertibkan dan menindak tegas para pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau TKI melalui jalur ilegal ini. 

“Faktanya karena sampai saat ini masih ada bahkan semakin marak modus visa ziarah ini,” kata Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur Ali Najib Hildan kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Disebutkan, pelaku atau pemproses biasanya membujuk warga atau calon PMI dengan iming-iming gaji dan fee yang besar. 

Selain itu, menurut Najib, pelaku juga mampu meyakinkan calon PMI bahwa visa ziarah merupakan visa pilihan karena calon PMI bisa langsung dikirim ke majikan tanpa melalui agen terlebih dahulu. 

“Sehingga banyak yang tergiur, apalagi fee-nya juga bisa sampai Rp 15 juta, ditambah dengan minimnya informasi mereka tentang regulasi ketenagakerjaan ini,” ujar dia. 

Padahal, visa zairah yang masa berlakunya hanya 90 hari itu sangat berisiko apabila dipakai untuk bekerja di luar negeri. 

Selain tidak diikat dengan perjanjian kerja, juga rentan menjadi korban TPPO atau tindak pidana perdagangan orang. 

“Akibatnya, ketika ada permasalahan yang menimpa PMI tersebut, seperti hak gaji dan lainnya, maka pemerintah tidak bisa melakukan upaya apapun," kata Najib.

Astakira Cianjur sendiri saat ini tengah menangani 187 kasus PMI bermasalah, dan 80 persen di antaranya terkait dengan visa ziarah.

“Karena itu, kami selalu ingatkan jangan pernah mau diiming-imingi, jangan tergiur, karena yang rugi ya pasti si PMI-nya sendiri," imbuhnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/14/172526678/marak-modus-visa-ziarah-untuk-tki-astikara-cianjur-itu-ilegal-jangan-tergiur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke