KOMPAS.com - Sempat dinyatakan meninggal dan sudah di dalam peti mati, US (40), warga asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata masih hidup.
Saat ini, US sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor untuk mendapat perawatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Utama RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir menjelaskan, US alami gangguan penurunan kesadaran.
"Pasien ini datang dengan gangguan penurunan kesadaran, kemudian ditangani dan tidak ada masalah sehingga bisa pindah ke ruangan," katanya Senin (14/11/2022) malam.
Kronologi menurut keluarga
Sementara itu, Saputra, kakak US, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Saat itu adiknya sempat dinyatakan meninggal dunia usai kegiatan di Semarang.
"Meninggal di Semarang saat ada kegiatan di sana. Ada yang mengabari sakit dan dibawa ke rumah sakit di Jakarta dan di RS Jakarta dikabarkan meninggal," kata Saputra kepada wartawan, Senin.
Pihak keluarga mengaku syok dan kaget mendengar kabar tersebut. Setelah peti jenazah tiba, keluarga melihat ada tanda-tanda US masih hidup.
"Untuk kejadian itu kita belum bisa menjelaskan secara sepenuhnya karena kan memang yang tahu hanya yang bersangkutan. Jadi yang kami terima itu saat peti itu datang kita buka memang masih ada tanda tanda kehidupan," ujar Saputra. (David Oliver Purba).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Mayat Hidup Lagi Bikin Heboh, Dirut RSUD Kota Bogor Ungkap Kondisi Terkini Pria Asal Rancabungur
https://bandung.kompas.com/read/2022/11/14/215002778/sudah-di-peti-jenazah-dan-hendak-dimakamkan-pria-di-bogor-ternyata-masih
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan