Salin Artikel

Ternyata Bukan Sekolah yang Menginisiasi Sumbangan di SMAN 3 Kota Bekasi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat menelusuri dugaan pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, permintaan sumbangan yang beredar di media sosial baru tahap rancangan yang dilakukan Komite Sekolah.

Sebab, kata Dedi, pihak sekolah tidak boleh menginisiasi pungutan atau sumbangan apapun.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi di Bandung, Rabu (16/11/2022).

Dia menegaskan, aturan soal sumbangan telah tercantum dalam Pergub 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Komite Sekolah.

Fungsi sumbangan dari Komite Sekolah digunakan untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

Namun, lanjut Dedi, keputusan permintaan sumbangan harus seizin Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan," katanya.

Lalu, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk orangtua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk Aparatur Sipil Negara atau PPPK," kata Dedi.

Dihubungi terpisah, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan, sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan inisiasi kepala sekolah melainkan Komite Sekolah dengan tujuan meningkatkan fasilitas pendidikan.

"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono lewat sambungan telepon.

Adapun nominal yang disebutkan baru sebatas diskusi yang akan diajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orangtua," katanya.

Kendati demikian, Asep memastikan akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan tim akselerasi pembangunan, seluruh komite sekolah dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub Nomor 97 Tahun 2022 idealnya seperti apa untuk diimplementasikan di Bekasi," paparnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 3 Bekasi, Reni Yosefa membenarkan beredarnya video tersebut. Video itu memuat situasi rapat Komite Sekolah bersama orangtua siswa pada 10 November 2022.

Ia menjelaskan, Komite Sekolah memaparkan rencana sumbangan dari orangtua siswa untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi yang mampu dan bersedia.

Sedangkan yang keberatan atau tidak mampu, bisa berkomunikasi dengan Komite Sekolah yang merupakan perwakilan dari orangtua siswa itu sendiri.

"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orangtua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orangtua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orangtua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," ujar Reni.

Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan. SPP yang dimaksud adalah Sumbangan Peduli Pendidikan bukan iuran bulanan dari siswa aktif.

"Namun mungkin orangtua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orangtua yang mampu sesuai dari keikhlasan," jelasnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/16/215609578/ternyata-bukan-sekolah-yang-menginisiasi-sumbangan-di-sman-3-kota-bekasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke