Salin Artikel

Korban Doni Salmanan Puas dengan Tuntutan JPU, Berharap Hakim Kabulkan Ganti Rugi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Ridwan Syaripudin (29) mengaku puas dengan tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Doni Salmanan, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Ridwan mengatakan, perjuangan para korban Doni, baik yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan, tidak sia-sia.

Meski sempat kecewa, lantaran pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa waktu lalu, namun Ridwan dan yang lain tetap merasa puas dengan keputusan tersebut.

"Alhamdulilah dari kita para korban sangat puas dari apa yang tadi jaksa tuntut untuk terdakwa, gak sia-sia perjuangan kami sampai sekarang, perjuangan temen-temen dari luar kota setelah kemarin tuntutannya di batalkan, sekarang alhamdulilah bisa terlaksana," katanya ditemui, Rabu (16/11/2022).

Terdakwa Doni Salmanan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut, kata Ridwan, sudah setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

"Kita sangat puaslah dengan hukuman yang dijeratkan JPU pada terdakwa," ujarnya.

Tak sampai di situ, para korban Doni Salaman seperti mendapatkan angin segar, lantaran JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan yang lainnya seperti ganti rugi.

"Termasuk tadi ada penggabungan perkara kan tadi, Pidana dan Perdata akhirnya tadi di tuntutan juga masuk untuk restitusi kepada para korban," kata dia.

"Semoga nanti putusan Majelis Hakim intinya sesuai apa yang diharapkan para korban. Supaya restitusinya di balikan kepada korban," tambahnya.

Kendati begitu, para korban Doni Salmanan juga memiliki rasa khawatir yang tinggi, apabila Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi.

Hal tersebut, kata dia, berkaca dari keputusan sidang Indra Kenz yang sama-sama terjerat kasus serupa.

Keputusan, sidang Indra Kenz menyebutkan barang bukti sitaan dari terdakwa Indra Kenz dikembalikan ke negara.

"Ya pasti sangat kecewa, karena ini titik terakhir para korban sangat butuh dengan pengembalian restitusi ini," ungkapnya.

Ridwan menjelaskan, saat ini baik korban Doni Salmanan dan Indra Kenz, sama-sama sedang mengalami kondisi jatuh.

"Korban itu sekarang memiliki hutang di mana-mana, hidup nggak tenang, nggak tahu ceritanya gimana kalau uangnya diambil negara. 104 orang ini apalagi, di tambah korban Indra Kenz ini, mau jadi apa, nggak tau," tuturnya.

Ia berharap, Majelis Hakim bisa mengambil keputusan yang adil untuk para korban, setelah mendengar nota pembelaan dari terdakwa pada sidang lanjutan, Kamis 24 November nanti.

"Harapannya bisa kembali kepada korban, supaya para korban bisa kembali lagi gak putus asa," pungkasnya.

Diketahui terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/17/060526478/korban-doni-salmanan-puas-dengan-tuntutan-jpu-berharap-hakim-kabulkan-ganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke