NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Korban Doni Salmanan Puas dengan Tuntutan JPU, Berharap Hakim Kabulkan Ganti Rugi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Ridwan Syaripudin (29) mengaku puas dengan tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Doni Salmanan, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Ridwan mengatakan, perjuangan para korban Doni, baik yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan, tidak sia-sia.

Meski sempat kecewa, lantaran pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa waktu lalu, namun Ridwan dan yang lain tetap merasa puas dengan keputusan tersebut.

"Alhamdulilah dari kita para korban sangat puas dari apa yang tadi jaksa tuntut untuk terdakwa, gak sia-sia perjuangan kami sampai sekarang, perjuangan temen-temen dari luar kota setelah kemarin tuntutannya di batalkan, sekarang alhamdulilah bisa terlaksana," katanya ditemui, Rabu (16/11/2022).

Terdakwa Doni Salmanan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut, kata Ridwan, sudah setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

"Kita sangat puaslah dengan hukuman yang dijeratkan JPU pada terdakwa," ujarnya.

Tak sampai di situ, para korban Doni Salaman seperti mendapatkan angin segar, lantaran JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan yang lainnya seperti ganti rugi.

"Termasuk tadi ada penggabungan perkara kan tadi, Pidana dan Perdata akhirnya tadi di tuntutan juga masuk untuk restitusi kepada para korban," kata dia.

"Semoga nanti putusan Majelis Hakim intinya sesuai apa yang diharapkan para korban. Supaya restitusinya di balikan kepada korban," tambahnya.

Kendati begitu, para korban Doni Salmanan juga memiliki rasa khawatir yang tinggi, apabila Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi.

Hal tersebut, kata dia, berkaca dari keputusan sidang Indra Kenz yang sama-sama terjerat kasus serupa.

Keputusan, sidang Indra Kenz menyebutkan barang bukti sitaan dari terdakwa Indra Kenz dikembalikan ke negara.

"Ya pasti sangat kecewa, karena ini titik terakhir para korban sangat butuh dengan pengembalian restitusi ini," ungkapnya.

Ridwan menjelaskan, saat ini baik korban Doni Salmanan dan Indra Kenz, sama-sama sedang mengalami kondisi jatuh.

"Korban itu sekarang memiliki hutang di mana-mana, hidup nggak tenang, nggak tahu ceritanya gimana kalau uangnya diambil negara. 104 orang ini apalagi, di tambah korban Indra Kenz ini, mau jadi apa, nggak tau," tuturnya.

Ia berharap, Majelis Hakim bisa mengambil keputusan yang adil untuk para korban, setelah mendengar nota pembelaan dari terdakwa pada sidang lanjutan, Kamis 24 November nanti.

"Harapannya bisa kembali kepada korban, supaya para korban bisa kembali lagi gak putus asa," pungkasnya.

Diketahui terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/17/060526478/korban-doni-salmanan-puas-dengan-tuntutan-jpu-berharap-hakim-kabulkan-ganti

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke