Salin Artikel

Korban Doni Salmanan Puas dengan Tuntutan JPU, Berharap Hakim Kabulkan Ganti Rugi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Ridwan Syaripudin (29) mengaku puas dengan tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Doni Salmanan, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Ridwan mengatakan, perjuangan para korban Doni, baik yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan, tidak sia-sia.

Meski sempat kecewa, lantaran pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa waktu lalu, namun Ridwan dan yang lain tetap merasa puas dengan keputusan tersebut.

"Alhamdulilah dari kita para korban sangat puas dari apa yang tadi jaksa tuntut untuk terdakwa, gak sia-sia perjuangan kami sampai sekarang, perjuangan temen-temen dari luar kota setelah kemarin tuntutannya di batalkan, sekarang alhamdulilah bisa terlaksana," katanya ditemui, Rabu (16/11/2022).

Terdakwa Doni Salmanan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut, kata Ridwan, sudah setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

"Kita sangat puaslah dengan hukuman yang dijeratkan JPU pada terdakwa," ujarnya.

Tak sampai di situ, para korban Doni Salaman seperti mendapatkan angin segar, lantaran JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan yang lainnya seperti ganti rugi.

"Termasuk tadi ada penggabungan perkara kan tadi, Pidana dan Perdata akhirnya tadi di tuntutan juga masuk untuk restitusi kepada para korban," kata dia.

"Semoga nanti putusan Majelis Hakim intinya sesuai apa yang diharapkan para korban. Supaya restitusinya di balikan kepada korban," tambahnya.

Kendati begitu, para korban Doni Salmanan juga memiliki rasa khawatir yang tinggi, apabila Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi.

Hal tersebut, kata dia, berkaca dari keputusan sidang Indra Kenz yang sama-sama terjerat kasus serupa.

Keputusan, sidang Indra Kenz menyebutkan barang bukti sitaan dari terdakwa Indra Kenz dikembalikan ke negara.

"Ya pasti sangat kecewa, karena ini titik terakhir para korban sangat butuh dengan pengembalian restitusi ini," ungkapnya.

Ridwan menjelaskan, saat ini baik korban Doni Salmanan dan Indra Kenz, sama-sama sedang mengalami kondisi jatuh.

"Korban itu sekarang memiliki hutang di mana-mana, hidup nggak tenang, nggak tahu ceritanya gimana kalau uangnya diambil negara. 104 orang ini apalagi, di tambah korban Indra Kenz ini, mau jadi apa, nggak tau," tuturnya.

Ia berharap, Majelis Hakim bisa mengambil keputusan yang adil untuk para korban, setelah mendengar nota pembelaan dari terdakwa pada sidang lanjutan, Kamis 24 November nanti.

"Harapannya bisa kembali kepada korban, supaya para korban bisa kembali lagi gak putus asa," pungkasnya.

Diketahui terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/17/060526478/korban-doni-salmanan-puas-dengan-tuntutan-jpu-berharap-hakim-kabulkan-ganti

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com