Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, telah menangkap seorang perempuan berinisial SAN, terduga pelaku penipuan pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa di rumahnya di Kota Bogor.

"Kami sudah mengamankan terduga pelaku dari penipuan yang korban 116 mahasiswa IPB sebagaimana yang  dilaporkan di Polres Bogor," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (17/11/2022).

Saat ini, penyidik masih memeriksa SAN.

Iman menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya terkait penipuan investasi dengan modus pinjol.

"Perannya (SAN) menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen. Namun, kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif," jelasnya.

Duduk perkara kasus

Sebanyak 311 mahasiwa disebutkan terjerat pinjol. Dari jumlah tersebut, 116 korban merupakan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (ITB).

Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB Universty, Drajat Martianto mengatakan kasus ini berawal saat terduga pelaku berinisial SAN menawarkan para mahasiswa untuk membeli produk di toko online.

Adapun SAN bukan mahasiswa ataupun alumnus IPB.

"Dia orang luar, dia adalah pengusaha daring, dia punya toko online. Nah, kemudian dengan toko online itulah, dia memanfaatkan situasi untuk menjerat mahasiswa-mahasiswa ini agar bekerja sama dengan yang bersangkutan," terang Drajat.

Menurutnya, motifnya adalah untuk meningkatkan rating toko.

Mahasiswa lantas dibujuk meminjam ke pinjol agar bisa membeli produk tersebut dengan janji keuntungan 10 persen.

"Nah, mahasiswa diikat oleh suatu perjanjian. Karena itulah beberapa di antara mereka khawatir," terang Drajat.

Namun keuntungan 10 persen tersebut tak pernah diterima oleh mahasiswa,

"Faktanya, keuntungan 10 persen itu tidak pernah sampai pada mahasiswa. Artinya, toh kalau ada, hanya sebagian," imbuh dia.

Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol itu diterima oleh pelaku. Mahasiswa dijanjikan bahwa pinjaman bakal dilunasi.

"Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red)," terang Drajat.

Karena terduga pelaku tak melunasi pinjol, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman itu.

Salah satu korban adalah SN. Ia terlibat kasus pinjol berawal saat masuk dalam kepanitiaan divisi sponsor di sebuah acara di kampus.

SN kemdian ditawari sebuah proyek usaha oleh sejumlah kakak tingkat (kating) di IPB.

"Terus ditawari tuh project sama kating-kating kita buat ikut project ini nih uangnya lumayan," terang SN kepada wartawan.

SN dan para korban lainnya kemudian dikenalkan dengan sosok terduga pelaku berinisial SAN.

Kemudian SAN meminta SN dan teman-temannya di kampus IPB University untuk menjalankan segala prosedur dan tata caranya dalam mengikuti proyek usaha tersebut.

Termasuk diminta membeli barang-barang dari akun-akun di aplikasi market place atau online shop dan pembayarannya melalui pinjaman online.

Mereka dijanjikan ada keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk acara.

"Terus dari situ kita masih aman-aman aja karena belum ada berita-berita simpang siur apa pun. Sejak satu bulan setelah kita kerja sama, kita baru tahu ada berita ada yang ketipu juga sama orang ini," kata SN.

SN dan rekan-rekannya akhirnya berniat untuk lapor ke polisi karena dirinya pun merasa tertipu setelah menyadari SAN terduga pelaku ini selalu mengulur waktu pembayaran yang dijanjikan.

Sejak Agustus 2022 sampai November 2022 ini, kata SN, belum ada keuntunga sama sekali seperti yang SAN janjikan.

Utang pinjaman SN dari beberapa aplikasi pinjol dari permasalahan ini pun membengkak menjadi Rp 14 Juta.

"(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon," kata SN.

Selain SN dan teman-temannya, para korban juga tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Sementara itu Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan dari 311 korban, kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar dari 311 orang korban ini," AKBP Ferdy Irawan.

Ferdy menjelaskan dalam kasus ini sebenarnya adalah terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.

Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.

Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini. Namun janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/17/155206178/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-116-mahasiswa-ipb-yang-terjerat-pinjol

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com