Salin Artikel

Soal Penyegelan Starbucks, Bupati Cianjur: Gradak Gruduk, Tidak Ada Izin Saya Itu

CIANJUR, KOMPAS.com - Bupati Cianjur Herman Suherman menilai, penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Starbucks tergesa-gesa.

Pasalnya, kelengkapan perizinan kedai kopi tersebut sudah selesai, sehingga pemasangan segel "dalam pengawasan" terhadap tempat usaha itu hanyalah miss komunikasi.

"Saya sudah tanyakan, ini gimana. Hanya miss komunikasi. Ga ada itu, sudah selesai (perizinan) kok," kata Herman kepada wartawan di gedung DPRD Cianjur, Rabu (16/11/2022) malam.

Karena itu, Herman menyayangkan penyegelan tersebut. Sebelum mengambil langkah atau tindakan, sebaiknya dilakukan cek dan ricek dengan jelas.

"Jangan sampai gradak gruduk, dan (sidak) tidak ada izin saya itu," ujar Herman.

Untuk itu, Herman menginstruksikan Inspektorat Daerah (Itda) turun tangan untuk memeriksa anak buahnya tersebut.

"Inspektorat turunkan, ya ditegur, disanksi, tidak boleh itu," kata Herman.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan peringatan kepada Starbucks.

Peringatan berupa segel "dalam pengawasan" tersebut dilakukan Satpol PP karena gerai kopi asal Amerika itu ditengarai belum menempuh keseluruhan perizinan.

Adapun izin yang belum dikantongi adalah analisis dampak lalu lintas (andal lalin) serta izin alih fungsi tempat usaha.

Langkah Satpol PP bersama Komisi A DPRD Cianjur pada Senin (14/12/2022) itu sendiri cukup mengejutkan. Sebab kedai kopi asal Amerika itu baru beroperasi dua pekan.

Bahkan, launching kedai kopi bergengsi yang berlokasi di bilangan jalan Bypass itu dihadiri langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman beserta jajarannya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/17/190344578/soal-penyegelan-starbucks-bupati-cianjur-gradak-gruduk-tidak-ada-izin-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke