Salin Artikel

Tak Punya Dasar Hukum, Tim Prabu Polrestabes Bandung Dibubarkan

Namun, tim yang dibentuk pada 2016 saat kepemimpinan Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol, dibubarkan.

Pembubaran Tim ini pun dilakukan tak lama setelah tampuk kepemimpinan Kapolrestabes Bandung berganti dari kombes Pol Ulung Sampurna Jaya ke Kombes Pol Aswin Sipayung, tepatnya pada 2021.

Aswin Sipayung menjelaskan kinerja tim tersebut dinilainya sangat baik dalam menjaga kemanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Akan tetapi dari hasil evaluasi, tim tersebut tak memiliki dasar hukum.

"Secara dasar hukum, kemudian apa alasan hukumnya ada Prabu, karena tindakan Kepolisian, pergerakan anggota Polri harus punya dasar hukum, saya lihat sepanjang saya pelajari Prabu itu bagus nama dan tindakannya, banyak juga prestasinya. Tapi, dasar hukumnya tidak ada," ujar Aswin di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/11/2022).

Secara fungsi, kata Aswin, tugas pokok Tim Prabu sudah dilakukan satuan lain, misalnya pencegahan dilakukan satuan Shabara, pencegahan ditangani satuan Binmas, dan penindakan dilakukan satuan Reserse Kriminal dan Narkoba.

Hal itu lah yang mendasari Aswin meniadakan Tim Prabu.

"Oleh karena itu, di masa kepemimpinan saya, Prabu itu saya tiadakan karena tidak sesuai dengan stok yang ada. Di Polrestabes, Prabu itu tidak ada strukturnya yang ada itu fungsi pencegahan dini, pencegahan dan penindakan,  jadi masing-masing fungsi ini sudah ada disatuan kerja saya," katanya.

Meski saat ini Tim Prabu sudah tak ada, kata Aswin, tapi fungsi dan tugasnya tetap dijalankan satuan lain.

"Sekarang ini petugas saya yang ada tiga ribu, itulah Prabu yang sebenarnya. Sesuai dengan tupoksinya masing-masing, Prabu tupoksi pencegahan, Prabu tupoksi sebagai peringatan dini dan Prabu sebagai refresif untuk menjamin Kamtibmas di Kota Bandung," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/18/151732978/tak-punya-dasar-hukum-tim-prabu-polrestabes-bandung-dibubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke