Salin Artikel

16 Pelajar Penganiaya Siswa SMK di Bandung Barat Dipulangkan, tapi Wajib Lapor

Belasan orang yang terlibat penganiayaan itu merupakan para pemuda yang masih duduk di bangku sekolah. 

Mereka menyerang rombongan pemotor korban di kawasan Kota Baru Parahyangan pada Sabtu (12/11/2022) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, 16 pelajar yang diamankan polisi itu sudah dimintai keterangan atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Polisi tidak menahan 16 pelajar itu lantaran masih di bawah umur. Namun mereka harus wajib lapor ke kantor kepolisian setiap bulannya.

"Jadi 16 orang ini semua anak di bawah umur, sehingga saat ini sudah dikembalikan lagi ke orangtuanya masing-masing dan wajib lapor ke Polres Cimahi," ungkap Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (18/11/2022).

Sebanyak 16 pelajar yang diamankan polisi itu tercatat masih aktif sekolah di salah satu SMA di Kota Cimahi.

"Dari olah TKP kami memperoleh informasi yang cukup akurat, sampai akhirnya (kemarin) kami mengamankan 16 orang yang terlibat saat kejadian," kata Luthfi.

Dari keterangan 16 pelajar yang diamankan tersebut, polisi memperoleh motif penganiayaan.


Aksi penganiayaan itu diawali saat romb9ngan motor korban berpapasan dengan kelompok motor pelaku.

"Saat berpapasan ada kalimat yang membuat pelaku tersinggung, sehingga kelompok motor pelaku mengejar rombongan motor korban dan terjadilah bentrok," ujar Luthfi.

Atas aksi pengeroyokan itu, para terduga pelaku sendiri dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP, atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal penjara 7 tahun.

"Tapi karena semua masih di bawah umur, akhirnya dipulangkan ke keluarganya masing-masing tapi tetap wajib lapor," tutup Luthfi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/18/175953878/16-pelajar-penganiaya-siswa-smk-di-bandung-barat-dipulangkan-tapi-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke