KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang membekuk empat tersangka penganiayaan pada tawuran antar sekolah di wilayah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, keempatnya yakni SJ, AR, SU, dan AD. Mereka warga Cikampek.
"Keempatnya baru lulus sekolah. Usianya semua 18 tahun," kata Tomy di Mapolres Karawang, Jumat (18/11/2022).
Tomy mengatakan, penganiayaan bermula ketika empat tersangka menantang tawuran dengan sekolah korban HM. Korban, sambung Tomy, tidak mengetahui kalau dirinya diajak tawuran.
"Korban ini merupakan warga Subang," beber dia.
Saat di lokasi tawuran, teman-teman sekolah korban terlibat tawuran dengan para tersangka. Kemudian, korban yang terjatuh menjadi bulan-bulanan para tersangka.
"Korban mengalami sejumlah luka pukul dan bacokan. Saat ini masih perawatan," kata dia.
Dari keempat tersangka, polisi menyita dua senjata tajam dan satu stik golf.
Keempatnya disangkakan dengan ancaman Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindungan Anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman 5 tahun penjara. Adapun saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Karawang.
https://bandung.kompas.com/read/2022/11/18/193145578/tawuran-di-cikampek-polres-karawang-bekuk-4-tersangka
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan