Salin Artikel

Sempat Masalahkan Izin, Satpol PP Cianjur Cabut Stiker “Dalam Pengawasan” Starbucks

Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadhi menyampaikan permohonan maaf kepada pelaku usaha terkait tindakan sebelumnya.

"Setelah kami membuka berkas dan berkordinasi dengan dinas terkait bahwa proses perizinan sudah berjalan dan akan melalui tahap akhir," kata Hendri melalui pernyataan terbuka yang dikutip Kompas.com, Sabtu (19/111/2022) pagi.

Disebutkan, pemasangan stiker "dalam pengawasan" karena tempat usaha itu dianggap belum melengapi izin secara kesuluruhan dikarenakan ada salah komunikasi.

"Kami menyampaikan permohonan maaf, bahwa ini terjadi miss komunikasi terkait proses perizinan. Karenanya, stiker ini kami cabut," ujar Hendri.

Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menyayangkan tindakan Satpol PP yang memasang segel "dalam pengawasan" di gerai kopi Starbucks.

Menurut Herman, tindakan tersebut tergesa-gesa karena tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu perihal kelengkapan dokumen perizinan tempat usaha tersebut.

Pasalnya, sepengetahuan Herman, perihal kelengkapan perizinan kedai kopi asal Amerika itu dianggap sudah selesai.


Sidak Starbucks

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Komisi A DPRD Cianjur, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kedai kopi Starbucks di bilangan jalan Bypass Cianjur, Senin (14/12/2022).

Hasilnya, gerai kopi asal Amerika itu ditenggarai belum mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (andal lalin) dan alih fungsi tempat usaha.

Petugas lantas memasang stiker “dalam pengawasan”, dan pihak manajemen Starbucks diberikan waktu hingga 30 hari ke depan untuk mengurus atau melengkapi perizinan tersebut.

Langkah Satpol PP bersama anggota dewan itu sendiri cukup mengejutkan mengingat Starbucks baru beroperasi dua pekan.

Bahkan, launching kedai kopi bergengsi yang memiliki 32.800 cabang resmi di seluruh dunia itu dihadiri langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman beserta jajarannya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/19/104403078/sempat-masalahkan-izin-satpol-pp-cianjur-cabut-stiker-dalam-pengawasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke