Salin Artikel

Tembak Kening Ayah Kandung dengan Senapan Angin, Pria di Majalengka Disebut Alami Gangguan Jiwa

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yaang tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Korban, OS (75) sempat dilarikan ke rumah sakit usai dianiaya pelaku UU (45) menggunakan garpu dan cangkul.

Tak hanya itu, pelaku juga nekat menembak kening sang ayah dengan senapan angin.

Sesaat setelah dirawat di rumah sakit, nyawa korban pun tak bisa tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditangkap polisi untuk menjalani proses hukum.

Polisi mengungkap motif sang anak tega menganiaya ayah kandungnya hingga kehilangan nyawa.

Motif pelaku

Kepala Kepolisian Resor Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/11/2022) 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, persoalan ayah dan anak ini dipicu cekcok terkait bagi hasil warisan.

"Cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan atau bagi hasil warisan," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Lantaran pelaku kecewa dengan jawaban orangtuanya, akhirnya nekat melakukan penganiayaan.

"Pelaku tidak puas. Kecewa dengan jawaban orangtuanya, pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya,” ujar dia.

Gangguan kejiwaan

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, pelaku disebut mengalami gangguan mental ataupun tekanan psikis.

Kendati demikian, polisi tetap melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa cangkul, garpu dan senapan angin.

"Kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegas dia.

Selanjutnya, proses hukum kepada pelaku akan tetap berjalan sampai di persidangan.
.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, terkait masalah ganguan kejiwaan pelaku akan ditentukan oleh hakim di persidangan.

Hal itu ditentukan berdasarkan bukti-bukti, terutama mendengar dari keterangan ahli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) Ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan.

Selain itu, juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata secara ilegal.

UU terancam dipenjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/19/160202778/tembak-kening-ayah-kandung-dengan-senapan-angin-pria-di-majalengka-disebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke