Salin Artikel

Gempa Cianjur, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 30 Hari

CIANJUR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari, dimulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.

Surat yang ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman ini menyusul gempa M 5.6 di Kabupaten Cianjur, Senin (21/11/2022) yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Rilis dari BNPB, pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.

"Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga atau lima jiwa terdampak," ujar Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Selasa (22/11/2022).

Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.

Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK atau 78 jiwa terdampak, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. 15 unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/22/085508378/gempa-cianjur-bupati-tetapkan-status-tanggap-darurat-bencana-selama-30-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke