Salin Artikel

Apindo Jabar Tolak Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023, Uji Materiil ke MA Siap Dilakukan

BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat," ujar Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Sabtu (26/11/2022).

Ning mengatakan, berdasarkan ahli hukum, Permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, lalu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," katanya.

Selain itu, formula perhitungan upah dalam permenaker terasa tidak ideal dan dipaksakan. Karena, bertahun-tahun para pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi.

Namun, dengan formula dalam permenaker tersebut, disparitas akan kembali tajam. Daerah yang memiliki upah tinggi, kenaikannya akan tinggi.

Kemudian, dalam menghitung pertumbuhan ekonomi, di dalamnya sudah termasuk inflasi. Jadi, jika formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang.

Meski menolak, pihaknyaa tetap mengikuti rapat Dewan Pengupahan. Itu karena Apindo menghormati proses pengupahan yang benar.

Sebagai salah satu unsur tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidak setujuan atas dipakainya Permenaker.

"Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin-poin persetujuan yang disampaikan," katanya.

TPT Terhantam Keras

Saat ini, banyak industri padat karya, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang merasakan hantaman paling keras.

Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestik dalam negeri dengan banyaknya barang–barang impor, menjadikan industri TPT berada di survival game.

"Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20 persen dari kapasitas," katanya.

Untuk kenaikan upah, sesuai dengan PP 36/2021, masih dimungkinkan.

Ia berhharap bisa bersama-sama dengan buruh menghadapai situasi sulit ini. Ia paham buruh mengalami kesulitan, demikian juga dengan pengusaha.

"Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP 36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan di atas PP36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini," paparnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/26/170259078/apindo-jabar-tolak-permenaker-penetapan-upah-minimum-2023-uji-materiil-ke-ma

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com