Salin Artikel

Apindo Jabar Tolak Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023, Uji Materiil ke MA Siap Dilakukan

BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat," ujar Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Sabtu (26/11/2022).

Ning mengatakan, berdasarkan ahli hukum, Permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, lalu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," katanya.

Selain itu, formula perhitungan upah dalam permenaker terasa tidak ideal dan dipaksakan. Karena, bertahun-tahun para pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi.

Namun, dengan formula dalam permenaker tersebut, disparitas akan kembali tajam. Daerah yang memiliki upah tinggi, kenaikannya akan tinggi.

Kemudian, dalam menghitung pertumbuhan ekonomi, di dalamnya sudah termasuk inflasi. Jadi, jika formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang.

Meski menolak, pihaknyaa tetap mengikuti rapat Dewan Pengupahan. Itu karena Apindo menghormati proses pengupahan yang benar.

Sebagai salah satu unsur tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidak setujuan atas dipakainya Permenaker.

"Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin-poin persetujuan yang disampaikan," katanya.

TPT Terhantam Keras

Saat ini, banyak industri padat karya, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang merasakan hantaman paling keras.

Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestik dalam negeri dengan banyaknya barang–barang impor, menjadikan industri TPT berada di survival game.

"Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20 persen dari kapasitas," katanya.

Untuk kenaikan upah, sesuai dengan PP 36/2021, masih dimungkinkan.

Ia berhharap bisa bersama-sama dengan buruh menghadapai situasi sulit ini. Ia paham buruh mengalami kesulitan, demikian juga dengan pengusaha.

"Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP 36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan di atas PP36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini," paparnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/26/170259078/apindo-jabar-tolak-permenaker-penetapan-upah-minimum-2023-uji-materiil-ke-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke