Salin Artikel

Sebabkan Bocah 12 Tahun Meninggal, 2 Penjual Miras Oplosan Ditangkap

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, awalnya tersangka SN menyuruh RY untuk membeli minuman tersebut dengan harga Rp 650.000 perdus dengan isi 20 botol.

"Mereka itu membeli minuman alkohol oplosan itu dengan menggunakan transaksi online," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (28/11/2022).

Keduanya, menjual minuman alkohol oplosan itu dengan harga Rp 50.000 per botol.

Hasil pemeriksaan, modus keduanya yakni berpura-pura memiliki sebuah toko atau kios penjual miras.

Kemudian tersangka SN meminta RY untuk mempromosikan dan memperjualbelikan minuman alkohol oplosan tersebut dengan imbalan Rp 1 juta.

"Setelah membeli dari online, mereka berdua ini mempromosikannya juga, tersangka SN menyuruh RY untuk berjualan dan diberikan imbalan," kata dia.

Bocah 12 tahun tewas

Kusworo membenarkan akibat penjualan minuman alkohol oplosan itu seorang anak usia 12 tahun meninggal dunia.

Ia menjelaskan, pada Sabtu (19/11/2022) pukul 22.00 WIB, dua anak membeli miras oplosan merk Siyouku dan satu botol miras merk Kawa-kawa dari tersangka RY.

Kemudian pukul 23.00 WIB, korban bergabung dengan temannya meminum miras di Kampung Babakan Tanjung, Kecamatan Majalaya.

Asik berpesta miras oplosan, korban lantas tertidur.

Sekitar 03.00 WIB, kata Kusworo, teman-teman korban membangunkan, tapi korban tidak bergerak dan sudah tidak bernafas.


Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majalaya.

Kepada polisi, orangtua korban menceritakan anaknya menjadi korban peredaran miras oplosan di Kecamatan Majalaya.

"Laporan pengaduan dari orangtua korban, dan direspons cepat langsung serta ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polsek Majalaya bersama dengan SatRes Narkoba Polresta Bandung guna dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni tiga botol plastik yang berisi cairan bening bertuliskan Arak Siyouku dan satu botol kosong bekas miras bermerk Kawa-Kawa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat, Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/28/173527078/sebabkan-bocah-12-tahun-meninggal-2-penjual-miras-oplosan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke