Salin Artikel

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp1.986.670

Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023. Pengumuman kenaikan UMP 2023 disampaikan oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022) sore.

Setiawan mengatakan, keputusan menaikkan UMP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian aturan yang berlaku.

Surat keputusan juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi jawa barat tahun 2023 Rp 1.986.670,17," kata Setiawan.

"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," tambahnya.

Setiawan memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.

"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, Pemprov Jabar tetap mengacu ke Permenaker 18/2022 dalam menetapkan UMP 2023.

"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," katanya.

Taufik menilai angka 7,88 persen ah memberikan peluang bagi buruh, karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.

"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/28/182200778/ump-jabar-2023-naik-788-persen-jadi-rp1986670

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke