Salin Artikel

Sidang Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Putri Korban Minta Keadilan

BANDUNG, KOMPAS.com - Ruang sidang Kusumah Atmadja milik Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seketika berubah lebih hening dan haru, saat Mutia Isfahani Febrianti (20) memberikan kesaksian. 

Mutia merupakan putri kedua Muhamad Mubin (63), Purnawirawan TNI yang tewas di Lembang Agustus lalu. Ia datang ke pengadilan untuk bersaksi atas kematian ayahnya. 

Mutia datang didampingi keluarga hingga teman angkatan ayahnya semasa berdinas di TNI Angkatan Darat.

Mengenakan pakaian serba hitam, Mutia dengan tegar maju ke kursi yang berhadapan langsung dengan Ketua Majelis Hakim.

Satu persatu pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, dijawab.

"Saya tidak mengenal sama sekali pelaku ini," katanya dengan nada tegas, menjawab pertanyaan awal dari JPU di Ruang Sidang, Selasa (29/11/2022).

Mutia menjawab setiap pertanyaan dengan tegar, hal itu tergambar jelas dari suara lantangnya yang terlontar dari pengeras suara.

Tak sedikit rekan-rekan dari korban, menundukkan kepala saat Mutia menjelaskan tentang kepribadian sang ayah.

Ia menampik, adanya keterangan bahwa sebelum kejadian ayahnya sempat melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.

"Saya bersaksi bahwa Bapak saya tidak pernah berkata kasar, apalagi pada orang yang tidak dia kenal. Saya sudah 18 tahun bersama Bapak, dan saya tahu betul Bapak," tutur dia.

Mutia juga mementahkan adanya dugaan korban sempat memarahi terdakwa sebelum terjadi penusukan.

"Bapak tidak pernah berbahasa seperti itu, apalagi memarahi orang lain," katanya.

Suasana semakin menjadi, saat Mutia meminta keadilan di hadapan Majelis Hakim. Seketika itu Ruang Sidang disulapnya menjadi seperti tak berpenghuni.

Kepada Majelis Hakim, gadis berusia 20 tahun meminta agar pengadilan memberikan vonis hukuman yang seadil-adilnya.

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Sambil menahan tangis dan suaranya yang terpatah-patah, Mutia meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan rasa kemanusian.

"Terima Kasih Pak Hakim dan jajarannya, kami berharap Bapak dapat membuat pertimbangan hukum untuk kami dan untuk saya, yang setimpal, bagaimana rasa kehilangan saya sebagai seorang anak," kata Mutia.

Tak hanya itu, ia juga meminta Majelis Hakim memikirkan psikologis dari adiknya yang masih berusia 9 dan 6 tahun.

"Tolong pikirkan nasib adik saya yang 9 tahun, dan adik saya yang 6 tahun yang melihat kejadian brutal itu," tuturnya.

Di muka persidangan, Ia membenarkan bahwa sang ayah pernah berdinas di TNI Angkatan Darat, dan menjabat sebagai Dandim Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.

"Betul, Bapak Purnawirawan, setelahnya bekerja kemana-mana dan baru tinggal di Lembang selama 6 bulan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/29/204733578/sidang-pembunuhan-purnawirawan-tni-di-lembang-putri-korban-minta-keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke