Salin Artikel

Warga Bandung, Mulai 4 Desember Polisi Bakal Tilang Lewat Ponsel

BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai pekan depan, tepatnya 4 Desember 2022, Satlantas Polresta Bandung bakal melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau ETLE (elektronic traffic law enforcement).

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan, nantinya sejumlah anggota akan dibekali telepon seluler yang terkoneksi dengan aplikasi ETLE mobile lodaya.

"Untuk teknisnya kita mobile, pakai aplikasi ETLE mobile lodaya. Jadi, anggota punya akun, terkoneksi dengan back office di kantor, terus yang melakukan pelanggaran itu di-capture, langsung nanti di-back office di-print sesuai dengan plat nomor dan alamat," ujar Rislam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Setiap anggota polisi, sambung dia, nantinya bisa memotret pelanggar dan langsung mengirimkan bukti pelanggarannya, tanpa ada interaksi sama sekali.

"Bukti tilangnya dikirimkan, pelanggar tinggal konfirmasi ada scan barcode-nya. Benar apa enggak dia kena tilang, terus pelanggar tinggal konfirmasi ke bagian tilang," beber dia.

Kalaupun ada masyarakat yang menerima surat tilang, tapi kendaraannya sudah dijual dan belum balik nama, penerima tetap harus melakukan konfirmasi.

"Tinggal dikonfirmasi saja, nanti akan ada petunjuknya," ucapnya.

Melalui tilang ETLE ini, semua anggota dapat melakukan pendidikan pelanggaran lalu lintas kapan saja.

"Jadi, anggota kami bisa menindak saat patroli atau saat pengaturan. Apabila ada pelanggaran yang terlihat kasat mata, nanti dipotret, langsung dimasukkan ke aplikasinya," tutur dia.

Rencananya, penerapan tilang elektronik ini akan mulai diujicobakan pada pekan depan.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan memberikan pelatihan kepada anggotanya.

"Dimulai sekitar tanggal 4 atau 5. Situasional, sih. Kalau misalnya cukup sosialisasinya, ya bisa langsung kita laksanakan," ucapnya.

Ia berharap, melalui tilang ETLE ini masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas, tidak hanya saat ada petugas.

"Masyarakat harus bisa tertib dengan sendirinya. Tanpa ada petugas, tanpa ada kamera. Jadi, masyarakat bisa diimbau bisa lebih tertib seterusnya," katanya.

Berikut kategori pelanggar yang akan ditindak melalui tilang elektronik:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

3. Pengendara melanggar aturan perintah rambu lalu lintas dan marka jalan

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Pengendara Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Kota Bandung Wajib Tahu, Mulai Pekan Depan, Polisi Bakal Lakukan Tilang Lewat HP

https://bandung.kompas.com/read/2022/11/30/161736178/warga-bandung-mulai-4-desember-polisi-bakal-tilang-lewat-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke