Salin Artikel

Istri Eks Ketua DPRD Jabar Didakwa Terlibat Penipuan yang Dilakukan Suaminya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yendri Aidil Fiftha mengatakan, uang sebesar Rp Rp 58.493.205.000 yang diterima korban sepanjang 2013 hingga 2019 dari korban SG tersebut digunakan untuk pembelian SPBU, Vila, dan beberapa bidang tanah.

Seluruh sertifikat barang bukti tersebut, oleh Irfan diatasnamakan Endang.

"Berdasarkan dakwaan kami uang itu dipergunakan untuk pembelian SPBU, vila, tanah dan mengatasnamakan istrinya," kata Yendri di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Keterlibatan Endang sudah terjadi sejak SG pertama kali ditawari untuk membeli sebidang tanah di Sukabumi dan Majalengka.

Saat itu, Endang meyakinkan korban SG agar mau membeli dua bidang tanah di dua wilayah tersebut.

Kedua terdakwa menyebut tanah di Sukabumi cocok untuk lokasi pembuatan rumah sakit atau perumahan.

Sementara, tanah di Majalengka oleh keduanya disebutkan akan dibebaskan pemerintah, lantaran akan dibangun bandara.

"Kemudian, istri terdakwa juga meyakinkan korban agar mau berinvestasi di SPBU, terdakwa menjanjikan bahwa dapat penghasilan harian, dapat dijual kembali sehingga untung, bisa menaikkan aset dan mengenai soal perizinan tidak sulit bahwa ketika terdakwa mengatakan dan menawarkan Investasi ini," tambahnya.

Yandri mengungkapkan, dari semua transaksi jual beli tanah yang dilakukan SG semuanya diatasnamakan Endang.

"Kesemua tanah yang ditawarkan kepada korban ini dan sudah dibayar oleh korban sendiri dibuat akta jual belinya atas nama Endang Kusumawaty dan arahannya langsung dari terdakwa," tambahnya.


Endang juga melakukan transaksi penandatangan peralihan saham dari sebuah perusahaan di Kabupaten Karawang.

"Padahal saham tersebut masih milik korban, dan itu dilakukan penandatanganan peralihan saham pada 30 Desember 2014," tuturnya.

Serangkaian keterlibatan Endang tersebut, membuat JPU mendakwa keduanya secara bersama-sama meskipun berkasnya berbeda.

"Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Lantaran kuasa hukum terdakwa mengungkapkan tidak akan melakukan pembelaan atas dakwaan, maka sidang akan kembali berlangsung pada Senin (5/11/2022) dan Selasa (6/11/2022) pukul 09.00 WIB.

Kedua terdakwa oleh JPU didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Selain itu masih ada juga dakwaan lainnya seperti Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU.

"Alasan penerapan pasal itu berdasarkan hasil penyidikan dari Kepolisian, dan kepolisian menerapkan pasal itu, jadi kami hanya bertugas melanjutkan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/01/120152178/istri-eks-ketua-dprd-jabar-didakwa-terlibat-penipuan-yang-dilakukan-suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke