NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ibu Muda Bandar Investasi Bodong di Tasikmalaya Ditangkap, Korban Rugi Rp 12,3 Miliar

Tersangkanya adalah seorang ibu muda berinisial W asal Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Dia merupakan inisiator dengan modus membujuk rayu korban mencairkan pinjaman online (pinjol).

Kasus ini bermula saat 40 orang warga melapor resmi ke polisi sebagai korban kasus investasi bodong sebulan lalu.

"Tersangka W ini mengajak beberapa warga untuk jadi member dan mau mencairkan limit pinjaman online (pakai identitas para korban). Belanjanya fiktif (modus investasinya) melalui aplikasi toko online milik tersangka. Korban mendapat cash back 20 persen dari tiap pencairan. Kami sudah minta keterangan sekitar 200 orang (korban)," jelas Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto di kantornya, Kamis siang.

Hery menambahkan, tersangka pun membujuk para member mencari kembali korban lainnya yang dikelolanya dengan modus sama membujuk pencairan pinjol untuk investasi.

Selama ini, tersangka W mengaku uang investasi dari hasil para korban mencairkan pinjol itu dipakai belanja fiktif seolah-olah diinvestasikan ke barang dagangan.

Sedangkan, cicilan pinjol para korban itu akan dibayar tiap bulannya oleh tersangka sampai akhirnya tidak terbayar.

Namun, uangnya malah dipakai kepentingan pribadi dan tidak dijalankan sebagai dana investasi karena usahanya selama ini fiktif.

Para korban pun mulai ditagih pemberi pinjaman.

"Tersangka W menjalankan investasi bodong ini selama 10 Bulan sejak Februari 2022. Sampai akhirnya korbannya semakin banyak dan jumlah tagihannya pun semakin banyak sampai penagih pinjol menagih ke para korbannya," tambah dia.


Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun dan di atas 5 tahun," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong lewat berbagai aplikasi pinjol ini bermula akibat ajakan ibu muda inisial W, warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

W selama ini dikenal sebagai koordinator admin oleh para korban masih tetangga dengan sebagian besar korban.

Sebelumnya 40 pelapor investasi bodong di Tasikmalaya ini sebagian besar warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, telah melapor ke Polsek Karangnunggal, Polres Tasikmalaya.

Semua korban mengaku awalnya terbuai rayuan pelaku untuk mengecek limit jumlah pinjaman dengan memakai identitas pribadi di aplikasi pinjol.

Padahal, para korban sebagian besar tak tahu adanya limit pinjaman muncul jika memasukan identitas pribadi di aplikasi pinjol tersebut.

"Awalnya begini menawarkan dianya (W). Katanya punya akun pinjol gak? Dirayu, silahkan di downlod aplikasi pinjol mulai Akulaku, Shopee Pay Later, S Pinjam dan lainnya. Saya juga downlod dan kata dia ini supaya lancar dikasih tahu cara-caranya oleh admin. Nomornya (admin) dikasih dan diarahkan minjam ke pinjol," jelas Bunga (21), salah satu korban sekaligus tetangga W lewat telepon kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Kemudian, lanjut Bunga, yang mengarahkan ke setiap korban dengan modus awal seperti itu adalah admin via telepon.

Setiap 12 korban ada 1 admin dan diduga pelaku W, dikenal sebagai koordinator admin.

"Jadi banyak sebetulnya korbannya," kata Bunga.


Berbagai limit yang mulanya muncul di pinjol setiap korban berbeda-beda jumlahnya mulai Rp 2 juta sampai Rp 20 juta.

Admin via telepon terus merayu kalau lancar jumlah limit pinjaman akan semakin bertambah dan mudah dapat uang pinjaman.

Namun, setelah limit pinjaman para korban dicairkan, admin meminta jumlah uang yang dipinjam sebagai modal supaya diinvestasikan ke berbagai penjualan produk barang lewat online dan dijanjikan keuntungan.

Para korban pun menuruti permintaan admin tanpa curiga karena minim informasi tentang prosedur pinjol.

"Sudah semua uang pinjaman dikasihkan ke admin, kita korban jadi punya cicilan. Malah, ada yang meminjam kembali saat nyicil supaya bisa dapat pinjaman lebih besar. Namun, keuntungan tidak ada, uang dibawa kabur dan para korban malah terlilit utang pinjol," tambahnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/01/171339778/ibu-muda-bandar-investasi-bodong-di-tasikmalaya-ditangkap-korban-rugi-rp-123

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke