Salin Artikel

Pleidoi Doni Salmanan, Sebut Tak Tahu Qoutex Ilegal dan Tak Mau Ganti Rugi Korban

Dalam pleidoinya, Doni mengungkapkan awal mula terjerat persoalan hukum tersebut, lantaran adanya seseorang yang mengungkapkan bahwa rutinitas yang dilakukannya adalah penipuan.

Seseorang tersebut, kata dia, mengunggah video tersebut dan menyebarkannya di media sosial.

"Jadi awal mulainya bulan Februari 2022, videonya ramai di TikTok, Instagram, Facebook dan YouTube," katanya saat membacakan pleidoi secara daring di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

Doni mengaku kaget,dengan video tersebut dan sempat langsung mengklarifikasi semua video tersebut.

"Video itu pernah saya klarifikasi, tapi tetap saja saya dianggap salah, saya merasa saya difitnah," ujarnya.

Tidak hanya itu, Doni mengakui dari video yang diunggahnya mendapatkan keuntungan sebanyak lima persen dari video yang disebarkannya.

Namun, ia mengklaim video yang dibuatnya itu bukan untuk mencari keuntungan semata, melainkan untuk mengedukasi masyarakat yang gemar trading.

"Saya merasa video yang saya buat tentang trading tersebut bukan untuk mencari keuntungan tapi untuk memberikan edukasi bagi masyarakat yang gemar terhadap trading," ungkapnya.

Doni menyangkal video yang dibuatnya berisi tentang berita bohong.

Ia menyebut, kala membuat video kerap berfikir keras agar para member bisa sukses trading.

"Saya tidak berniat memberikan berita bohong saat membuat video yang mengarahkan member di semua media sosial saya," terang dia.


Sejak mengenal trading, Doni mengaku tidak tahu bahwa platfrom tersebut merupakan platfrom ilegal.

Doni baru mengetahui, bahwa platfrom tersebut ilegal setelah dipanggil oleh sebuah lembaga dan tim penyidik.

Saat dipanggil, ia membenarkan diminta untuk menghapus video yang telah dibuatnya dan disebarkan ke media sosial.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau aplikasi yang saya mainkan itu ilegal atau apa namanya, saya tidak mengetahui bahwa aplikasi tersebut setara dengan situs pornografi," bebernya.

Doni mengklaim, harta kekayaan yang dimilikinya sebesar Rp 70 miliar tersebut bukan hanya didapatkan dari hasil menjadi seorang afiliator saja, tapi ada yang didapat dari usaha lainnya.

Demi membuktikan kebenaran tersebut, Doni bersedia, agar hakim mau memeriksa semua keuangan miliknya.

"Saya merasa syok, harta kekayaan saya disita, padahal ada beberapa harta yang tidak dari aplikasi ini," terangnya.

Terakhir, dalam pleidoinya Doni menolak mengganti rugi kerugian yang dialami oleh korban.

Pasalnya, Doni melihat setiap bukti transaksi korban hanya melalui screenshot dan kertas saja.

"Saya keberatan untuk mengganti rugi kerugian korban, karena saya tidak pernah melihat bukti transaksi, saya menginginkan para member membuka akun tersebut, saya khawatir kalau hanya bentuk kertas dan screenshot saja bisa di-edit, kemudian banyak korban yang mengatakan bahwa akunnya sudah tidak bisa dibuka," pungkasnya.

Sidang Doni Salmanan akan dilanjutkan, pada Senin (5/12/2022) dengan agenda pembacaan Replik dari JPU dan Kamis (8/12/2022) dengan agenda Duplik dari kuasa hukum.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/01/172359378/pleidoi-doni-salmanan-sebut-tak-tahu-qoutex-ilegal-dan-tak-mau-ganti-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke